
Fintech
Diteror Debt Collector Fintech Ilegal? Lapor Polisi Bukan OJK
Iswari Anggit, CNBC Indonesia
12 December 2018 15:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan masyarakat untuk melapor ke Polisi jika mendapat teror dari penagih fintech lending ilegal. Pasalnya hal ini bukan ranah OJK tetapi tindak pidana.
"Penagihan tidak beretika, kami melihat banyak [laporan] yang masuk ke Satgas [berupa] intimidasi, teror, kami dorong masyarakat lapor polisi karena ini tindak pidana. Jadi masyarakat lapor polisi kalau temukan hal-hal merugikan ini," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing, Rabu (12/12/2018).
Tongam menjelaskan hingga Oktober 2018, ada 404 fintech lending ilegal yang ditutup OJK. Otoritas juga sudah mengirimkan surat kepada perbankan untuk tidak mengizinkan pembukaan rekening bagi fintech lending tak terdaftar dan transaksi di bank harus meminta surat ke OJK.
"Kami sarankan masyarakat bertransaksi dengan fintech legal. Legal ada aturan main, tundk pada POJK kita," ujar Agus Fajri, Direktur Pelayanan Konsumen OJK.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/ray) Next Article Fintech Sudah Salurkan Kredit Rp 7,05 T, Meroket 605%
"Penagihan tidak beretika, kami melihat banyak [laporan] yang masuk ke Satgas [berupa] intimidasi, teror, kami dorong masyarakat lapor polisi karena ini tindak pidana. Jadi masyarakat lapor polisi kalau temukan hal-hal merugikan ini," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing, Rabu (12/12/2018).
[Gambas:Video CNBC]
(roy/ray) Next Article Fintech Sudah Salurkan Kredit Rp 7,05 T, Meroket 605%
Most Popular