
Perkembangan Teknologi
Gerilya OJK Basmi Fintech Liar
Iswari Anggit, CNBC Indonesia
12 December 2018 14:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah menindak tegas sampai bekerja sama dengan Bareskrim dan Kominfo guna memblokir fintech yang tak terdaftar di OJK.
Masyarakat diminta untuk meninggalkan dan jangan sekali-kali berurusan dengan fintech yang tidak terdaftar di OJK.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) nomor 77 maka seluruh fintech wajib hukumnya untuk mendaftar ke OJK.
"Jelas dalam POJK 77 tahun 2016 dikatakan mereka (fintech) harus mendaftarkan diri. Ini merupakan produk per-undang-undangan. Kalau kita baca di perdata, ada perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi informasi harus terdaftar, harus sepakat, punya tujuan," kata Hendrikus.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menceritakan pihaknya telah berupaya untuk memberangus fintech ilegal.
"Setiap penyelenggara fintech harus terdaftar. Jika tidak, disebut ilegal," kata Tongam.
"Satgas investasi tegas menindak ini, kami lakukan siaran pers, laporan ke Bareskrim, pemblokiran situs web, melalui Kominfo, dan Satgas meminta perbankan memutus mata rantai aliran dana fintech," tuturnya.
Tongam mencatat, fintech ilegal sudah berjumlah 404 entitas sampai saat ini. Tongam mengaku sampai saat ini masih terus lakukan penelitian dan monitoring di situs.
"Sampai sekarang juga masih muncul kegiatan fintech tidak terdaftar," tutup Tongam.
(dru/ray) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Masyarakat diminta untuk meninggalkan dan jangan sekali-kali berurusan dengan fintech yang tidak terdaftar di OJK.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) nomor 77 maka seluruh fintech wajib hukumnya untuk mendaftar ke OJK.
![]() |
"Jelas dalam POJK 77 tahun 2016 dikatakan mereka (fintech) harus mendaftarkan diri. Ini merupakan produk per-undang-undangan. Kalau kita baca di perdata, ada perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi informasi harus terdaftar, harus sepakat, punya tujuan," kata Hendrikus.
"Setiap penyelenggara fintech harus terdaftar. Jika tidak, disebut ilegal," kata Tongam.
"Satgas investasi tegas menindak ini, kami lakukan siaran pers, laporan ke Bareskrim, pemblokiran situs web, melalui Kominfo, dan Satgas meminta perbankan memutus mata rantai aliran dana fintech," tuturnya.
Tongam mencatat, fintech ilegal sudah berjumlah 404 entitas sampai saat ini. Tongam mengaku sampai saat ini masih terus lakukan penelitian dan monitoring di situs.
"Sampai sekarang juga masih muncul kegiatan fintech tidak terdaftar," tutup Tongam.
(dru/ray) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Most Popular