Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
25 February 2020 14:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup rapat-rapat pintu pendaftaran untuk sementara bagi fintech lending alias pinjaman online.
Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Riswinandi mengatakan moratorium pendaftaran baru ini dikarenakan jumlah fintech pinjol sudah sangat banyak dan melebihi perusahaan asuransi.
"OJK menghentikan sementara pemberian slot pendaftaran baru financial technology (fintech) lending."
"Fintech ada 164 perusahaan [saat ini]. Butuh infrastruktur yang cukup untuk mengawasi," kata Riswinandi di Jakarta, seperti ditulis Selasa (25/2/2020).
Menurutnya, penghentian ini dilakukan untuk memberi waktu dalam menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas industri.
Fintech legal secara resmi memang harus terdaftar di OJK. Setelah terdaftar, OJK akan memproses izin dari Fintech tersebut.
Data OJK tercatat 25 perusahaan saat ini sudah mendapatkan izin.
Riswinandi mengatakan dalam sehari, aduan yang masuk terkait pinjol ini mencapai 20 aduan lebih. Untuk itu, Riswinandi mengatakan, harus ada komunikasi baik antara fintech terkait dengan nasabahnya.
(dru)
Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Riswinandi mengatakan moratorium pendaftaran baru ini dikarenakan jumlah fintech pinjol sudah sangat banyak dan melebihi perusahaan asuransi.
"OJK menghentikan sementara pemberian slot pendaftaran baru financial technology (fintech) lending."
"Fintech ada 164 perusahaan [saat ini]. Butuh infrastruktur yang cukup untuk mengawasi," kata Riswinandi di Jakarta, seperti ditulis Selasa (25/2/2020).
![]() |
Menurutnya, penghentian ini dilakukan untuk memberi waktu dalam menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas industri.
Fintech legal secara resmi memang harus terdaftar di OJK. Setelah terdaftar, OJK akan memproses izin dari Fintech tersebut.
Data OJK tercatat 25 perusahaan saat ini sudah mendapatkan izin.
Riswinandi mengatakan dalam sehari, aduan yang masuk terkait pinjol ini mencapai 20 aduan lebih. Untuk itu, Riswinandi mengatakan, harus ada komunikasi baik antara fintech terkait dengan nasabahnya.
Artikel Selanjutnya
Ini Ragam Modus Fintech Ilegal
(dru)