Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru

Tech - Wahyu Daniel, CNBC Indonesia
25 February 2020 14:00
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup rapat-rapat pintu pendaftaran untuk sementara bagi fintech lending alias pinjaman online. Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi . (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup rapat-rapat pintu pendaftaran untuk sementara bagi fintech lending alias pinjaman online.

Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Riswinandi mengatakan moratorium pendaftaran baru ini dikarenakan jumlah fintech pinjol sudah sangat banyak dan melebihi perusahaan asuransi.

"OJK menghentikan sementara pemberian slot pendaftaran baru financial technology (fintech) lending."

"Fintech ada 164 perusahaan [saat ini]. Butuh infrastruktur yang cukup untuk mengawasi," kata Riswinandi di Jakarta, seperti ditulis Selasa (25/2/2020).

Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol BaruFoto: Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi . (CNBC Indonesia/Tri Susilo)


Menurutnya, penghentian ini dilakukan untuk memberi waktu dalam menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas industri.

Fintech legal secara resmi memang harus terdaftar di OJK. Setelah terdaftar, OJK akan memproses izin dari Fintech tersebut.

Data OJK tercatat 25 perusahaan saat ini sudah mendapatkan izin.

Riswinandi mengatakan dalam sehari, aduan yang masuk terkait pinjol ini mencapai 20 aduan lebih. Untuk itu, Riswinandi mengatakan, harus ada komunikasi baik antara fintech terkait dengan nasabahnya.



[Gambas:Video CNBC]





Artikel Selanjutnya

Ini Ragam Modus Fintech Ilegal


(dru)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading