
Fintech
Perhatian! Fintech Tak Boleh Akses Kontak dan Data Nasabahnya
Iswari Anggit, CNBC Indonesia
12 December 2018 15:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang fintech yang terdaftar untuk mengakses data kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P.
Fintech wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77 / 2016 dan POJK 18/2018 mengenaj Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicar OJK Sekar Putih Djarot dalam konferensi persnya di Gedung OJK, Rabu (12/12/2018).
"Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan tindakan tcgas terhadap penyelenggara fmtech peer to peer lending (P2P) yang telah terdaftar atau berizin jika terbukti melakukan pelanggaran," kata Sekar.
Sedangkan untuk P2P ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan sejumlah tindakan untuk memutus mata rantai aliran dana.
OJK menjelaskan bahwa keberadaan P2P merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat. Namun, selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan P2P, sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan.
Sesuai dengan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengawasi penyelenggara P2P yang berstatus terdaftar atau berizin dan hingga 12 Desember 2018 telah mencapai 78 penyelenggara.
Penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal. OJK mengingatkan bahwa keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya.
"OJK melarang penyelenggara P2P legal mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77 / 2016 dan POJK 18/2018 mengenaj Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan," kata Sekar.
Sesuaj ketentuan POJK 77 / 2016, OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47, yaitu peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin.
Mengenai pengaduan atau laporan masyarakat terkait P2P, OJK telah melakukan penelaahan dan telah berkoordinasi dengan P2Plegal yang dipublikasikan di media telah melakukan pelanggaran. OJK secara tegas akan mengenakan sanksi jika memang terbukti penyelenggara tersebut melakukan pelanggaran.
(dru/dru) Next Article Tambah 4 Lagi, OJK Sudah Beri Izin ke 41 Perusahaan Fintech
Fintech wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77 / 2016 dan POJK 18/2018 mengenaj Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicar OJK Sekar Putih Djarot dalam konferensi persnya di Gedung OJK, Rabu (12/12/2018).
![]() |
OJK menjelaskan bahwa keberadaan P2P merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat. Namun, selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan P2P, sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan.
Sesuai dengan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengawasi penyelenggara P2P yang berstatus terdaftar atau berizin dan hingga 12 Desember 2018 telah mencapai 78 penyelenggara.
"OJK melarang penyelenggara P2P legal mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77 / 2016 dan POJK 18/2018 mengenaj Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan," kata Sekar.
Sesuaj ketentuan POJK 77 / 2016, OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47, yaitu peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin.
Mengenai pengaduan atau laporan masyarakat terkait P2P, OJK telah melakukan penelaahan dan telah berkoordinasi dengan P2Plegal yang dipublikasikan di media telah melakukan pelanggaran. OJK secara tegas akan mengenakan sanksi jika memang terbukti penyelenggara tersebut melakukan pelanggaran.
(dru/dru) Next Article Tambah 4 Lagi, OJK Sudah Beri Izin ke 41 Perusahaan Fintech
Most Popular