OJK: Bunga P2P Lending Diatur Secara Tidak Langsung

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
13 February 2019 19:11
Besaran bunga diatur melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Foto: Infografis/10 daftar fintech baru yang terdatar di OJK/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Hendrikus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Passagi mengatakan aturan bunga untuk peer-to-peer (P2P) lending diatur OJK secara tidak langsung. Ia mengatakan, besaran bunga diatur melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"POJK No 77/2016 [tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi] itu mengatakan semua fintech P2P lending harus terdaftar di asosiasi yang ditunjuk OJK, yaitu AFPI. jadi kalau ada anggota yang dikeluarkan karena tidak patuh pada tingkat bunga maka kami pun akan mencabut. Kami atur secara tidak langsung melalui AFPI," kata Hendrikus usai konferensi pers di Gedung OJK, Rabu (13/2/2019).

Menurut Hendrikus, pemahaman yang mengatakan OJK tidak mengatur bunga P2P lending hal itu salah. Faktanya, lanjut Hendrikus, bunga maksimum dan denda diatur oleh AFPI. Untuk denda misalnya jangka waktu maksimum 90 hari dan tidak boleh melebihi pokok.

OJK: Bunga P2P Lending Diatur Secara Tidak LangsungFoto: Infografis/Simak! Ini Sederet Larangan OJK untuk Fintech P2P/Aristya Rahadian Krisabella


P2P lending yang sudah terdaftar di OJK harus menjadi anggota AFPI, lanjut Hendrikus. Pasalnya, AFPI menjadi pihak yang paling tahu masalah yang dihadapi industri P2P lending. OJK, kata Hendrikus, tidak mengatur secara langsung lantaran inovasi teknologi bergerak dengan cepat.

"Dengan pergerakan yang cepat, kapan regulator bisa memperbaiki peraturan perundang-undangannya? apa bisa dilakukan setiap hari? Kamu mengharapkan saya meregulasi bisa jadi kamu akan frustrasi," ungkap Hendrikus.

OJK mempersilakan AFPI mengatur anggota sendiri namun dengan catatan tidak mengatur seenaknya, tetap mengacu pada internasional best practice. "AFPI melakukan kajian berstandar OJK-nya Inggris. Mereka lakukan studi banding." tandasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menambahkan, bunga lending pada dasarnya ditetapkan sesuai mekanisme pasar. Sama dengan suku bunga perbankan, di mana otoritas tidak bisa melakukan penetapan suku bunga.

"Menurut saya itu diserahkan kepada supply dan demand-nya. Bisa naik bisa turun jadi tidak ditetapkan oleh otoritas. Bunga itu perjanjian antara platform dengan investornya. Kita lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fintech." tandasnya.





Simak Video Soal Fintech Ilegal Makin Marak:
[Gambas:Video CNBC]


(dru) Next Article Awas Kena Tipu Fintech Ilegal! Simak Dulu Tips Berikut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular