
Awas Kena Tipu Fintech Ilegal! Simak Dulu Tips Berikut
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
13 February 2019 16:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Korban dari layanan pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal kian bertambah. Dengan modus seolah meyakinkan, fintech ilegal nyatanya mampu mengelabui konsumennya. Tak jarang, niat meraih pinjaman malah harus berakhir pelaporan ke kepolisian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tips agar peminjam terhindar dari fintech ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengimbau masyarakat untuk meminjam dana dari fintech P2P lending yang terdaftar di OJK. Per Februari ini, OJK mencatat sudah ada 99 fintech yang mengantongi izin dari OJK. Masyarakat bisa mengakses 99 nama fintech legal ini di website OJK atau di sosial media OJK.
"Kuncinya ada pada peminjam ini. Pinjamlah pada fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK karena fintech itu diawasi OJK dan ada asosiasi fintech juga yang membina anggotanya karena terkait kode etik," kata Tongam di Gedung OJK, Rabu (13/2/2019).
Kedua, lanjut Tongam, pinjam dana sesuai kebutuhan dan kemampuan alias jangan melakukan pinjaman melebihi kemampuan. Hal ini, kata Tongam, sering kali keliru dilakukan masyarakat sehingga beban yang ditanggung memberatkan.
Ketiga, OJK mendorong masyarakat untuk melakukan peminjaman uang untuk kepentingan produktif alih-alih kepentingan konsumtif. Pada kasus peminjaman fintech ilegal, lanjut Tongam, kebanyakan peminjam meminjam untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Padahal seharusnya kebutuhan itu ditutup dengan penghasilan tetap, bukan pinjaman.
"Tapi permasalahannya gap antara penghasilan dan kebutuhan ini ditutup dengan pinjaman online yang bunganya tinggi," lanjut Tongam.
Di saat yang sama, masyarakat dibuat terlena dengan pinjaman yang diberikan oleh fintech ilegal. Tongam melanjutkan, ada kasus di mana masyarakat meminjam Rp 1 juta, namun yang cair hanya Rp 700 ribu. Selama dua minggu peminjam harus membayar bunga per hari 1%.
"Mungkin tidak disadari karena sepertinya bunganya kecil tapi fee yang dipotong itu sangat memberatkan," ujarnya.
Untuk itu, calon peminjam diminta untuk memahami terlebih dulu manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya. Terlebih dulu calon peminjam bisa mengecek daftar fintech legal di www.ojk.go.id atau melakukan konsultasi dulu di Kontak OJK 157 atau email [email protected] atau [email protected].
Hingga saat ini, OJK mencatat ada 635 fintech ilegal yang ada di Indonesia. Beberapa diantaranya sudah diblokir dan dihapus aplikasinya di playstore maupun di website. Kendati demikian Tongam tidak menjamin bahwa angka berhenti sampai situ. Setiap hari fintech ilegal kemungkinan terus bertambah.
Bahkan, ada 7 fintech ilegal yang mempromosikan diri melalui instagram dan aplikasinya tersedia di playstore.
"Masyarakat bisa diedukasi dan sosialisasi. Kita harapkan fintech ilegal tidak laku kalau masyarakat mau melakukan kegiatan-kegiatan [peminjaman uang] di fintech yang legal," tandas Tongam.
Simak Video Dari KSSK Soal Kondisi Sistem Keuangan RI Terkini:
[Gambas:Video CNBC]
(dru) Next Article OJK: Bunga P2P Lending Diatur Secara Tidak Langsung
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tips agar peminjam terhindar dari fintech ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengimbau masyarakat untuk meminjam dana dari fintech P2P lending yang terdaftar di OJK. Per Februari ini, OJK mencatat sudah ada 99 fintech yang mengantongi izin dari OJK. Masyarakat bisa mengakses 99 nama fintech legal ini di website OJK atau di sosial media OJK.
Kedua, lanjut Tongam, pinjam dana sesuai kebutuhan dan kemampuan alias jangan melakukan pinjaman melebihi kemampuan. Hal ini, kata Tongam, sering kali keliru dilakukan masyarakat sehingga beban yang ditanggung memberatkan.
Ketiga, OJK mendorong masyarakat untuk melakukan peminjaman uang untuk kepentingan produktif alih-alih kepentingan konsumtif. Pada kasus peminjaman fintech ilegal, lanjut Tongam, kebanyakan peminjam meminjam untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Padahal seharusnya kebutuhan itu ditutup dengan penghasilan tetap, bukan pinjaman.
"Tapi permasalahannya gap antara penghasilan dan kebutuhan ini ditutup dengan pinjaman online yang bunganya tinggi," lanjut Tongam.
Di saat yang sama, masyarakat dibuat terlena dengan pinjaman yang diberikan oleh fintech ilegal. Tongam melanjutkan, ada kasus di mana masyarakat meminjam Rp 1 juta, namun yang cair hanya Rp 700 ribu. Selama dua minggu peminjam harus membayar bunga per hari 1%.
"Mungkin tidak disadari karena sepertinya bunganya kecil tapi fee yang dipotong itu sangat memberatkan," ujarnya.
Untuk itu, calon peminjam diminta untuk memahami terlebih dulu manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya. Terlebih dulu calon peminjam bisa mengecek daftar fintech legal di www.ojk.go.id atau melakukan konsultasi dulu di Kontak OJK 157 atau email [email protected] atau [email protected].
Hingga saat ini, OJK mencatat ada 635 fintech ilegal yang ada di Indonesia. Beberapa diantaranya sudah diblokir dan dihapus aplikasinya di playstore maupun di website. Kendati demikian Tongam tidak menjamin bahwa angka berhenti sampai situ. Setiap hari fintech ilegal kemungkinan terus bertambah.
Bahkan, ada 7 fintech ilegal yang mempromosikan diri melalui instagram dan aplikasinya tersedia di playstore.
"Masyarakat bisa diedukasi dan sosialisasi. Kita harapkan fintech ilegal tidak laku kalau masyarakat mau melakukan kegiatan-kegiatan [peminjaman uang] di fintech yang legal," tandas Tongam.
Simak Video Dari KSSK Soal Kondisi Sistem Keuangan RI Terkini:
[Gambas:Video CNBC]
(dru) Next Article OJK: Bunga P2P Lending Diatur Secara Tidak Langsung
Most Popular