Ilegal, 231 Fintech Lending akan Diblokir dan Dipolisikan

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
13 February 2019 14:52
Saat ini Satgas waspada investasi sudah menutup 635 fintech ilegal.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Waspada Investasi kembali menemukan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Padahal Satgas sudah pernah menutup 635 fintech ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan pada Januari lalu, Satgas menemukan 231 fintech ilegal. Modusnya tidak terdaftar di OJK. Fintech ilegal baru ini sudah diajukan pemblokirannya ke kementerian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) dan ke kepolisian.

"Kita minta BI untuk mengimbau bank agar tidak ada kerja sama dengan fintech. Menyurati perbankan untuk tolak kerja sama dengan fintech. Asosiasi kita minta terlibat agar bisa memitigasi risiko," ujar Togam di kantor OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Togam menambahkan, fintech ilegal ini rata-rata berbunga tinggi karena tujuannya bukan untuk mensejahterakan rakyat, tetapi mencari untung.

Salah satu praktik fintech ilegal adalah pinjam Rp 1 juta tetapi yang cair hanya Rp 700 ribu. Bunganya 1% per hari. Pencairan pinjaman juga tergolong cepat.

"Bunganya mencekik. Fintech ilegal sangat merugikan masyarakat. Kami duga banyak korban yang tidak mengadukan masalahnya," jelas Tongam.
(roy/roy) Next Article Fintech Sudah Salurkan Kredit Rp 7,05 T, Meroket 605%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular