
Bos OJK: Ingat, Jangan Pilih Fintech Ilegal!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 February 2019 18:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Waspada Investasi kembali menemukan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal, meskipun otoritas sudah pernah menutup 635 fintech abal-abal yang beredar di masyarakat.
Keberadaan fintech ilegal kerap kali merugikan masyarakat. Bahkan dalam kasus terbaru, seorang supir taksi sampai mengakhiri hidupnya lantaran terlilit utang dari pinjaman online.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pun buka suara. Ada beberapa tips yang harus diperhatikan masyarakat, agar tidak terkena jebakan fintech ilegal.
"Masyarakat harus sadar, kalau pinjem itu harus melihat untuk kepentingan apa dan melihat kemampuannya," kata Wimboh di Kompleks Kepresidenan, Rabu (13/2/2019).
"Ke manapun masyarakat harus mengukur kebutuhan dan kepentingannya. Mungkin itu yang harus dipahami. Kalau enggak mampu bayar, dan keperluannya tidak urgent, mestinya harus berpikir sendiri," jelasnya.
Selain mengedepankan prinsip kehati-hatian, masyarakat pun harus betul-betul tau rekam jejak penyalur pinjaman. Apalagi, bukan hal sulit untuk mengetahui apakah benar sang penyalur legal atau tidak.
"Pilih pinjam fintech yang terdaftar. Fintech yang tidak terdaftar, ilegal itu banyak. Jangan pilih fintech ilegal. Daftar fintech yang terdaftar ada di website OJK," katanya.
"Kalau yang terdaftar itu akan terekam. Siapa yang bertanggung jawab dan sudah kita edukasi dan sudah kita bina. Kalau yang tidak terdaftar, mana tahu itu siapa, kita juga nggak tahu," tegasnya.
Satuan Tugas Waspada Investasi mencatat, sampai saat ini masih ada sekitar 231 fintech ilegal. Masyarakat pun diminta berhati-hati agar tidak terkena jebakan dari fintech abal-abal.
Simak, Video Fintech Ilegal Makin Marak:
[Gambas:Video CNBC]
(dru) Next Article Awas Kena Tipu Fintech Ilegal! Simak Dulu Tips Berikut
Keberadaan fintech ilegal kerap kali merugikan masyarakat. Bahkan dalam kasus terbaru, seorang supir taksi sampai mengakhiri hidupnya lantaran terlilit utang dari pinjaman online.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pun buka suara. Ada beberapa tips yang harus diperhatikan masyarakat, agar tidak terkena jebakan fintech ilegal.
"Ke manapun masyarakat harus mengukur kebutuhan dan kepentingannya. Mungkin itu yang harus dipahami. Kalau enggak mampu bayar, dan keperluannya tidak urgent, mestinya harus berpikir sendiri," jelasnya.
Selain mengedepankan prinsip kehati-hatian, masyarakat pun harus betul-betul tau rekam jejak penyalur pinjaman. Apalagi, bukan hal sulit untuk mengetahui apakah benar sang penyalur legal atau tidak.
"Pilih pinjam fintech yang terdaftar. Fintech yang tidak terdaftar, ilegal itu banyak. Jangan pilih fintech ilegal. Daftar fintech yang terdaftar ada di website OJK," katanya.
"Kalau yang terdaftar itu akan terekam. Siapa yang bertanggung jawab dan sudah kita edukasi dan sudah kita bina. Kalau yang tidak terdaftar, mana tahu itu siapa, kita juga nggak tahu," tegasnya.
Satuan Tugas Waspada Investasi mencatat, sampai saat ini masih ada sekitar 231 fintech ilegal. Masyarakat pun diminta berhati-hati agar tidak terkena jebakan dari fintech abal-abal.
Simak, Video Fintech Ilegal Makin Marak:
[Gambas:Video CNBC]
(dru) Next Article Awas Kena Tipu Fintech Ilegal! Simak Dulu Tips Berikut
Most Popular