Ramai Keluhan Fintech Lending Mencekik, APFI: Ada Pagu Biaya

Tech - Ranny Virginia Utami, CNBC Indonesia
07 November 2018 08:07
Asosiasi Fintech Pendanaaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan  perusahaan jasa pinjaman online berbasis financial technology (fintech) memiliki pagu biaya. Foto: REUTERS/Darren Whiteside/File Photo
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Pendanaaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa perusahaan jasa pinjaman online berbasis financial technology (fintech) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki pagu biaya yang ditetapkan untuk melindungi konsumen.

Penerapan pagu biaya ini bersifat wajib dan harus diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang juga terdaftar di OJK.


Wakil Ketua Bidang Fintech Pendanaan Multiguna AFPI Aidil Zulkifli mengatakan pagu biaya yang ditetapkan adalah tingkat bunga dan biaya keseluruhan yang dipinjamkan kepada nasabah tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok atau prinsipal.

"Ada yang mengeluhkan jika nasabah akan membayar tiga sampai empat kali lipat. Itu memang mencekik. Maka dari itu sebagai industri yang masih muda ini, kami menetapkan nasabah ke depan tidak akan bayar lebih dari dua kali lipat dari prinsipal (pinjaman)," kata Aidil saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Di sisi lain, Ketua Bidang Pendanaan Multiguna AFPI Dino Martin menjelaskan penerapan pagu biaya ini berlaku jika pinjaman telah melewati masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran. Jika di kemudian hari nasabah masih belum bisa membayar di luar tenggat tersebut, dipastikan biaya pinjaman dan pokok atau keseluruhan tidak akan bertambah.

Ramai Keluhan Fintech Lending Mencekik, APFI: Ada Pagu BiayaFoto: Arie Pratama
"Memang pembatasan pagu ini tidak ada dalam aturan dari POJK. Ini kesadaran diri sendiri, komitmen dari seluruh anggota dan sudah dilakukan sejak dua bulan lalu, tetapi ada beberapa fintech yang masih adjust sistem karena tidak cepat kan mengubah sistem," kata Dino.

Bicara soal nasabah nakal, Dino mengaku tak menampik jika ditemukan jenis nasabah seperti ini di dalam industri fintech. Namun, ia berdalih jika pihaknya memiliki konsekuensi khusus bagi nasabah tersebut.

"Datanya nanti akan masuk ke dalam data yang kami kelola bersama, akan ada catatan kredit, apakah bagus atau jelek, lancar atau macet. Ini akan dibagikan ke perbankan nasional," kata Dino.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan nasabah yang tidak membayar sesuai dengan kewajiban akan mendapati masalah saat ingin mengakses produk keuangan lain, terutama di perbankan.


"Visi kami ini kan ingin meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia karena banyak yang belum bisa akses produk keuangan karena tidak memiliki catatan kredit. Kami bantu menciptakan catatan kredit tersebut," kata Dino.

Sebagai informasi tambahan, hingga Oktober ini OJK mencatat ada 73 fintech pinjaman online yang terdaftar di lembaganya dan tergabung ke dalam AFPI.
Artikel Selanjutnya

Debt Collector Fintech Disertifikasi, Jamin Tak Kebablasan?


(prm)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading