Fintech

Catat Diri ke OJK, Startup Fintech Harus Penuhi Syarat Ini

Tech - Ranny Virginia Utami, CNBC Indonesia
02 November 2018 17:44
Pencatatan ini sejalan dengan ketentuan dari Peraturan OJK No.13/POJK 02/2018 mengenai inovasi keuangan digital yang diterbitkan 16 Agustus 2018. Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan kepada seluruh pelaku sektor jasa keuangan digital di Indonesia untuk mencatatkan diri ke lembaganya. Hal ini ditujukan agar perusahaan tersebut memperoleh akses pendaftaran diri sehingga memiliki izin resmi beroperasi di Indonesia.

Pencatatan ini sejalan dengan ketentuan dari Peraturan OJK No.13/POJK 02/2018 mengenai inovasi keuangan digital di sektor keuangan yang diterbitkan 16 Agustus 2018.

Kepala Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono mengatakan ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku sektor jasa keuangan digital untuk dapat mencatatkan diri.

Kriteria utama yang harus dipenuhi, kata Triyono, adalah pendaftar harus berupa lembaga jasa keuangan dan atau pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Pihak lain yang dimaksud di sini harus berbentuk PT atau koperasi tetapi tidak boleh mengelola portfolio atau eksposur.

"Jadi perbedaan antara inovasi dan jasa keuangan jelas. Kami ketat. Jadi tidak boleh mengambil risiko sendiri," kata Triyono di kantor OJK Infinity, Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Sementara untuk persyaratan dokumen pencatatan, di antaranya harus mengisi formulir pengajuan permohonan, melengkapi salinan akta pendirian badan hukum penyelenggara beserta identitas kelengkapan data pengurus, memberikan penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk usaha yang dimiliki dan rencana bisnis ke depan, serta surat tanda terdaftar dari asosiasi.

Sejak mulai efektif per 16 September kemarin, OJK mencatat ada 21 perusahaan yang telah mencatatkan diri ke lembaganya.

Keseluruhan perusahaan yang mengajukan pencatatan ini terdiri dari berbagai jenis usaha financial technology (fintech) di antaranya jual beli emas online, aggregator, financial planner, crowd-funding, credit scoring, verifikasi online, klaim asuransi online dan ada juga perusahaan peer-to-peer lending.

Namun, 15 dari 21 perusahaan tersebut diketahui masih belum melengkapi berkas dokumen, terutama dokumen surat tanda terdaftar dari asosiasi. "Ini tentu sinergi yang baik sehingga bisa menjaring inovator yang belum terjaring di asosiasi untuk mendaftar," kata Triyono.

OJK menetapkan batas akhir pengajuan pencatatan diri untuk gelombang pertama hingga 15 Desember 2018.

Selanjutnya, perusahaan-perusahaan yang sudah tercatat akan menjalani proses regulatory sandbox yang akan menghasilkan tiga keluaran, di antaranya direkomendasikan, perlu menjalani perbaikan, dan tidak direkomendasikan sama sekali.

Artikel Selanjutnya

Target SDGs Mustahil Tercapai Tanpa Fintech


(roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading