
Fintech
Perhatian! Semua Fintech Harus Tercatat di OJK
Ranny Virginia Utami, CNBC Indonesia
02 November 2018 16:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bagi para pelaku industri sektor keuangan digital untuk mencatatkan diri ke lembaganya agar dapat beroperasi secara legal di Indonesia.
Pencatatan ini sejalan dengan ketentuan dari Peraturan OJK No.13/POJK 02/2018 mengenai inovasi keuangan digital di sektor keuangan yang diterbitkan 16 Agustus 2018.
Wakil Ketua Komisioner OJ
K Nurhaida menjelaskan ketentuan pencatatan ini ditujukan untuk membangun ekosistem dalam sektor jasa keuangan digital yang berinovasi dan bertanggung jawab serta memberikan perlindungan terhadap konsumen.
"Manfaat sebetulnya bagi inovasi keuangan digital ini bahwa mereka akan masuk ke dalam ekosistem yang sudah dibangun dan akan dikembangkan nanti dan ini akan bertumbuh. Mereka bisa jadi lebih jelas posisinya, secara legal ada di dalam komunitas yang sudah ada ketentuan-ketentuannya," kata Nurhaida di kantor OJK Infinity, Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Menurut Nurhaida, hingga kini belum ada peraturan khusus yang membawahi inovasi keuangan digital Indonesia. Ia pun merasa perlu untuk mengeluarkan aturan ini sehingga pemetaan, pengawasan dan pengembangan terhadap sektor keuangan digital dapat terjaga.
Sejak mulai efektif per 16 September kemarin, OJK mencatat ada 21 perusahaan yang telah mencatatkan diri ke lembaganya. Usai mencatatkan diri, perusahaan-perusahaan ini akan masuk ke dalam proses regulatory sandbox untuk kemudian ditinjau model usahanya.
"Ini untuk melihat inovasi keuangan digital bergerak di bidang apa dan bagaimana mengembangkannya. Ini sangat diperlukan dan perlu disosialisasikan," kata Nurhaida.
Proses regulatory sandbox akan menghasilkan tiga keluaran, di antaranya direkomendasikan, perlu menjalani perbaikan, dan tidak direkomendasikan sama sekali.
Jika hasil yang didapatkan berupa 'direkomendasikan', maka perusahaan tersebut wajib mendaftarkan diri ke OJK dan resmi memiliki izin beroperasi di Indonesia. Namun, apabila hasil menunjukkan 'perlu perbaikan', maka perusahaan tersebut diberi waktu maksimal 6 bulan untuk memperbaiki model serta proses bisnis usahanya.
Akan tetapi, jika perusahaan mendapat hasil 'tidak direkomendasikan' maka OJK tidak menyarankan perusahaan beroperasi di Indonesia dan harus ditutup karena dikhawatirkan membahayakan masyarakat.
(roy) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Pencatatan ini sejalan dengan ketentuan dari Peraturan OJK No.13/POJK 02/2018 mengenai inovasi keuangan digital di sektor keuangan yang diterbitkan 16 Agustus 2018.
Wakil Ketua Komisioner OJ
Menurut Nurhaida, hingga kini belum ada peraturan khusus yang membawahi inovasi keuangan digital Indonesia. Ia pun merasa perlu untuk mengeluarkan aturan ini sehingga pemetaan, pengawasan dan pengembangan terhadap sektor keuangan digital dapat terjaga.
Sejak mulai efektif per 16 September kemarin, OJK mencatat ada 21 perusahaan yang telah mencatatkan diri ke lembaganya. Usai mencatatkan diri, perusahaan-perusahaan ini akan masuk ke dalam proses regulatory sandbox untuk kemudian ditinjau model usahanya.
"Ini untuk melihat inovasi keuangan digital bergerak di bidang apa dan bagaimana mengembangkannya. Ini sangat diperlukan dan perlu disosialisasikan," kata Nurhaida.
Proses regulatory sandbox akan menghasilkan tiga keluaran, di antaranya direkomendasikan, perlu menjalani perbaikan, dan tidak direkomendasikan sama sekali.
Jika hasil yang didapatkan berupa 'direkomendasikan', maka perusahaan tersebut wajib mendaftarkan diri ke OJK dan resmi memiliki izin beroperasi di Indonesia. Namun, apabila hasil menunjukkan 'perlu perbaikan', maka perusahaan tersebut diberi waktu maksimal 6 bulan untuk memperbaiki model serta proses bisnis usahanya.
Akan tetapi, jika perusahaan mendapat hasil 'tidak direkomendasikan' maka OJK tidak menyarankan perusahaan beroperasi di Indonesia dan harus ditutup karena dikhawatirkan membahayakan masyarakat.
(roy) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Most Popular