Fintech
Mencekik Leher, Bunga & Denda Fintech Lending Dibatasi
07 March 2019 11:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan marak keluhan sejumlah pihak di media sosial tentang fintech lending. Mulai dari bunganya yang mencekik leher, cara penagihan yang tidak sopan hingga diteror debt collector.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi mengatakan dalam menjalankan bisnis peminjam atau peer-to-peer (P2P) lending harus manusiawi dan bertanggung jawab.
Hendrikus Passagi menambahkan P2P lending terdaftar dan berizin dibatasi bunga pinjamannya maksimal 0,8% per hari atau maksimal 24% dalam satu bulan.
Selain ini, besaran denda yang dibebankan ke peminjam maksimal 100% dari pokok. Misalnya, pokok pinjaman Rp 2 juta kemudian terjadi penunggakan pembayaran cicilan maka denda maksimalnya adalah Rp 2 juta. Jadi besaran yang harus di bayarkan peminjam maksimal Rp 4 juta.
OJK juga membatasi data pengguna yang bisa diakses perusahaan P2P lending. Alasannya, agar tidak ada lagi teror salah alamat dan tidak terjadi penyalahgunaan data. Data yang bisa diakses P2P lending hanya kamera, lokasi, mikrofon di aplikasi pengguna.
Hendrikus Passagi menambahkan fintech lending hanya bisa menagih pinjaman yang tertunggak selama 90 hari. Bila dalam periode tersebut tidak dapat ditagih maka pinjaman tersebut hangus.
"Ini risiko bagi fintech lending. Konsekuensi bagi nasabah peminjam mereka akan masuk ke daftar peminjam yang tidak bayar pinjaman. Mereka tidak dapat lagi meminjam di P2P Lending dan perbankan," jelas Hendrikus Pasagi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Saksikan video tips terhindar dari fintech lending ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy)
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi mengatakan dalam menjalankan bisnis peminjam atau peer-to-peer (P2P) lending harus manusiawi dan bertanggung jawab.
Hendrikus Passagi menambahkan P2P lending terdaftar dan berizin dibatasi bunga pinjamannya maksimal 0,8% per hari atau maksimal 24% dalam satu bulan.
Selain ini, besaran denda yang dibebankan ke peminjam maksimal 100% dari pokok. Misalnya, pokok pinjaman Rp 2 juta kemudian terjadi penunggakan pembayaran cicilan maka denda maksimalnya adalah Rp 2 juta. Jadi besaran yang harus di bayarkan peminjam maksimal Rp 4 juta.
OJK juga membatasi data pengguna yang bisa diakses perusahaan P2P lending. Alasannya, agar tidak ada lagi teror salah alamat dan tidak terjadi penyalahgunaan data. Data yang bisa diakses P2P lending hanya kamera, lokasi, mikrofon di aplikasi pengguna.
Hendrikus Passagi menambahkan fintech lending hanya bisa menagih pinjaman yang tertunggak selama 90 hari. Bila dalam periode tersebut tidak dapat ditagih maka pinjaman tersebut hangus.
"Ini risiko bagi fintech lending. Konsekuensi bagi nasabah peminjam mereka akan masuk ke daftar peminjam yang tidak bayar pinjaman. Mereka tidak dapat lagi meminjam di P2P Lending dan perbankan," jelas Hendrikus Pasagi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Saksikan video tips terhindar dari fintech lending ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Marak Debt Collector Tak Manusiawi, AFPI: Itu Fintech Ilegal
(roy/roy)