Fintech

Marak Debt Collector Tak Manusiawi, AFPI: Itu Fintech Ilegal

Tech - Ranny Virginia Utami, CNBC Indonesia
06 November 2018 18:32
Fintech yang merupakan anggota AFPI sudah terdaftar di OJK. Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Marak diberitakan bahwa penagihan dari layanan jasa pinjaman online berbasis teknologi atau financial technology (fintech) dilakukan secara tidak manusiawi dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Alih-alih menagih nasabah yang telat membayar secara baik-baik, justru para penagih atau debt collector malah meneror hingga menyebarkan data pribadi nasabah.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengklaim sejumlah keluhan nasabah pinjaman online yang ramai dibicarakan tersebut bukan termasuk ke dalam anggota asosiasi. 

"Kami belum pernah mendapat keluhan dari anggota kami soal penagihan. Kalau ada orang yang mengaku korban, sekali lagi mereka korban bukan dari anggota kami," kata Wakil Ketua AFPI, Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers AFPI di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Sunu berdalih, anggota fintech yang bernaung di bawah asosiasinya merupakan perusahaan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka dari itu, ia mengatakan tidak mungkin penagihan yang dilakukan oleh fintech terdaftar tidak sesuai dengan norma hukum dan kemanusiaan.

"Ini yang harus ditanggapi kalau mereka adalah penyelenggara pinjaman online yang ilegal, tidak terdaftar di OJK dan AFPI, harusnya diproses hukum," kata Sunu.

Sependapat dengan Sunu, Ketua Bidang Pendanaan Multiguna AFPI Dino Martin mengatakan tidak ada dalam aturan asosiasi terkait sistem penagihan yang dilakukan di luar batas. 

"Kalau katanya sampai ditelponin semua orang kantornya, itu tidak ada di dalam code of conduct kami. Itu dilarang di kami. Kalau ada, kami cabut keanggotaannya dari asosiasi dan secara otomatis tidak lagi terdaftar di OJK," kata Dino.

Menurut Dino, maraknya pemberitaan keluhan nasabah fintech yang ditagih secara tidak manusiawi ini merugikan industrinya sendiri. Ia mengaku, pihaknya bersama Asosiasi sudah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.

"Kami tidak suka melihat kejadian penagihan yang lewat batas seperti ini. Untuk memastikannya, akan ada tindakan hukum yang berlanjut, kami sudah dihubungi oleh penegak hukum untuk membantu menyelesaikan ini," kata Dino.

Kabar mengenai maraknya keluhan nasabah fintech pinjaman online mengenai proses penagihan muncul setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka pos pengaduan bagi peminjam online.

Berdasarkan data LBH, sejak Mei lalu ada 283 korban pinjaman online dengan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang tercatat di pos pengaduan LBH. LBH pun membuka pos pengaduan ini per 4 November kemarin hingga 25 November mendatang.


Artikel Selanjutnya

Debt Collector Fintech Disertifikasi, Jamin Tak Kebablasan?


(roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading