Fintech
Debt Collector Fintech Disertifikasi, Jamin Tak Kebablasan?
27 August 2018 13:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyadari banyak terjadi ketidakwajaran dalam praktik penagihan (debt collector) di industri fintech peer to peer lending (P2P).
Oleh karena itu, Aftech akan membuat penjelasan teknis atas kode perilaku yang dijelaskannya sebelumnya.
Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech Sunu Widiyatmoko mengatakan, pihaknya akan membuat tenaga debt collector tersertifikasi nantinya.
Proses sertifikasi tersebut akan dilakukan oleh lembaga independen, namun pihaknya belum bisa menjelaskan apakah sertifikasi tersebut bisa menjamin debt collector tidak melanggar peraturan.
"Saat ini sedang digodok," kata dia kepada CNBC Indonesia, Senin (27/8/2018).
Penjelasan teknis ini, menurut dia juga berguna untuk mengurangi penggunaan data nasabah yang tidak benar. Sebelumnya, banyak nasabah yang mengadukan debt collector yang menelpon semua nomor kontak dalam proses penagihan.
"Ini yang sedang kita bereskan," papar dia.
(roy)
Oleh karena itu, Aftech akan membuat penjelasan teknis atas kode perilaku yang dijelaskannya sebelumnya.
Proses sertifikasi tersebut akan dilakukan oleh lembaga independen, namun pihaknya belum bisa menjelaskan apakah sertifikasi tersebut bisa menjamin debt collector tidak melanggar peraturan.
"Saat ini sedang digodok," kata dia kepada CNBC Indonesia, Senin (27/8/2018).
Penjelasan teknis ini, menurut dia juga berguna untuk mengurangi penggunaan data nasabah yang tidak benar. Sebelumnya, banyak nasabah yang mengadukan debt collector yang menelpon semua nomor kontak dalam proses penagihan.
"Ini yang sedang kita bereskan," papar dia.
Artikel Selanjutnya
Ironi Fintech Lending: Bunga Mencekik & Teror Debt Collector
(roy)