Fintech

Debt Collector Fintech Disertifikasi, Jamin Tak Kebablasan?

Tech - Gita Rossiana, CNBC Indonesia
27 August 2018 13:28
Sertifikasi akan dilakukan oleh lembaga independen tetapi tidak jamin sertifikasi bisa buat debt collector yang tidak langgar paraturan. Foto: Gita Rossiana
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyadari banyak terjadi ketidakwajaran dalam praktik penagihan (debt collector) di industri fintech peer to peer lending (P2P).

Oleh karena itu, Aftech akan membuat penjelasan teknis atas kode perilaku yang dijelaskannya sebelumnya.

Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech Sunu Widiyatmoko mengatakan, pihaknya akan membuat tenaga debt collector tersertifikasi nantinya.

Proses sertifikasi tersebut akan dilakukan oleh lembaga independen, namun pihaknya belum bisa menjelaskan apakah sertifikasi tersebut bisa menjamin debt collector tidak melanggar peraturan.

"Saat ini sedang digodok," kata dia kepada CNBC Indonesia, Senin (27/8/2018).

Penjelasan teknis ini, menurut dia juga berguna untuk mengurangi penggunaan data nasabah yang tidak benar. Sebelumnya, banyak nasabah yang mengadukan debt collector yang menelpon semua nomor kontak dalam proses penagihan.

"Ini yang sedang kita bereskan," papar dia.


Artikel Selanjutnya

Ironi Fintech Lending: Bunga Mencekik & Teror Debt Collector


(roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading