Hindari Pelanggaran, Fintech Wajib Uji Coba Selama 1 Tahun

Advertorial, CNBC Indonesia
27 August 2018 00:00
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan mengenai Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan mengenai Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Aturan yang sudah ditungu-tunggu ini, akhirnya diundangkan pada 16 Agustus 2018 lalu melalui Peraturan OJK Nomor 13 /POJK.02/2018.

Aturan ini menjadi payung hukum dari seluruh bisnis financial technology (fintech) yang selama ini belum diatur oleh OJK, baik di penghimpunan dan penyaluran dana, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, asuransi, serta aktivitas jasa keuangan lainnya.

Salah satu aturan baru adalah setiap inovasi keuangan digital (IKD) harus melewati regulatory sandbox atau masa pengujian di OJK selama 1 tahun.  Sebelum uji coba regulatory sandbox dimulai, setiap IKD wajib tercatat di OJK dan terdaftar di Asosiasi Penyelenggara.

Kewajiban pencatatan di OJK dikecualikan bagi fintech yang sudah terdaftar dan memiliki izin di OJK. Ketentuan pencatatan ini berlaku 16 September 2018 atau 1 bulan sejak aturan POJK ini diundangkan.

Syarat lainnya, fintech tersebut merupakan bisnis model yang baru, memiliki skala usaha dengan cakupan pasar yang luas, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK.

Kewajiban pencatatan di OJK dikecualikan bagi fintech yang sudah terdaftar dan memiliki izin di OJK. Ketentuan pencatatan ini berlaku 16 September 2018 atau 1 bulan sejak aturan POJK ini diundangkan.

Selama uji coba setiap peserta wajib memberitahukan setiap perubahan IKD yang dimiliki, berkomitmen untuk membuka setiap informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan uji coba, serta mengikuti edukasi dan konseling yang diperlukan untuk pengembangan bisnis sektor jasa keuangan.

Kewajiban lainnya adalah mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan otoritas atau kementerian/lembaga lain dan berkolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Setelah uji coba selama 1 tahun, maka OJK akan menetapkan apakah fintech tersebut mendapat rekomendasi atau tidak. Bila tidak, maka ada 2 keputusan OJK, yakni memberikan kesempatan perbaikan selama 6 bulan atau langsung tidak direkomendasikan.

Fintech yang tidak mendapat rekomendasi akan dikeluarkan dari pencatatan penyelenggara fintech. Fintech tersebut juga dilarang untuk mengajukan pencatatan kembali untuk jenis usaha yang sama.

Data Nasabah

Aturan ini juga menegaskan bahwa setiap fintech wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi nasabah, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.

Setiap pemanfaatan data harus memperoleh persetujuan dari nasabah. Selain itu, fintech juga wajib menyampaikan batasan pemanfaatan data dan informasi kepada nasabah.

Kewajiban lainnya adalah menyampaikan setiap perubahan tujuan pemanfaatan data nasabah. Selanjutnya, media dan metode yang dipergunakan dalam memperoleh data dan informasi terjamin kerahasiaan, keamanan, serta keutuhannya.

Setiap penyelengara fintech dilarang untuk memberikan data dan informasi mengenai nasabah kepada pihak ketiga, kecuali nasabah tersebut memberikan izin. Pengecualian juga diberikan apabila penyelenggara diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk memberikan data nasabah kepada pihak ketiga.

Sanksi Berat

Demi menghindari pelanggaran dan perlindungan konsumen, OJK telah menyiapkan sejumlah sanksi administratif kepada fintech nakal. Dalam aturan ini sanksi tersebut mulai dari peringatan, denda, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.

Namun, sanksi tersebut juga tidak mengurangi ketentuan pidana di sektor jasa keuangan apabila ada fintech yang melanggar aturan pidana.

Aturan ini juga menegaskan bahwa perjanjian kerja sama antara Lembaga Jasa Keuangan dengan fintech yang belum tercatat dan/atau terdaftar di OJK tetap dapat dilanjutkan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak Peraturan ini diundangkan.
(adv/adv) Next Article Mantap! BJTM Berhasil Jadi BPD Terbesar dalam KUB

Most Popular