Fintech

Fintech Bisnis Triliunan yang Dituduh Rentenir

Tim CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
06 March 2018 09:26
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) akan menggelar konferensi pers terhadap tudingan praktik rentenir yang dijalankan.
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) akan menggelar konferensi pers terhadap tudingan praktik rentenir pada hari ini. Fintech peer to peer (P2P) lending dikatakan menerapkan praktik rentenir karena mengenakan bunga pinjaman yang tinggi pada peminjam (borrower).

Bahkan OJK menyamakan Fintech layaknya rentenir (lintah darat) yang beroperasi menggunakan platform internet. "Suku bunganya itu sampai 19%. Which is cukup mahal. Kalau bunga mahal, apa bukan renternir?" ujar Ketua OJK Wimboh Santoso, akhir pekan lalu.

Bagi OJK bunga pinjaman Fintech yang tinggi cukup mencekik peminjam (debitur). Pasalnya, debitur harus mengembalikan dana yang dipinjam dalam jumlah besar. Bunga yang tinggi ini membuat potensi gagal bayar debitur bertambah. 

Oleh karena itu, OJK melarang Fintech lending memakai logo OJK dengan tagline terdaftar dan diawasi oleh OJK. Bahkan OJK mengarahkan masyarakat sudah seharusnya meminjam ke lembaga keuangan yang sudah berdiri dan diawasi bahkan dijaminkan dananya secara undang-undang.


Kehadiran Fintech lending memang sudah menjadi perhatian dunia karena bisa masuk kategori bank gelap alias shadow banking. Financial Stability Board, badan yang dibentuk oleh G20, mendefinisikan shadow banking sebagai penyaluran kredit yang melibatkan lembaga dan aktivitas di luar sistem perbankan umum. 
 
Mengutip dokumen OECD berjudul "How to Capture Relevant Developments in the Financial World Within the System of National Accounts?", fungsi intermediasi ini memang menjadi alternatif sumber pendanaan bagi mereka yang membutuhkan. Namun, hal ini juga menjadi risiko dalam stabilitas sistem keuangan terkait likuiditas, jangka waktu, risiko kredit, dan leverage yang berlebihan.

OECD juga menggarisbawahi bahwa shadow banking bisa menciptakan risiko kredit. Ini terjadi kala debitur tidak bisa mengembalikan pinjamannya. Dalam pengelolaan yang lebih maju, perputaran dana ini bisa melibatkan aset yang disekuritisasi, sehingga ketika terjadi gagal bayar (default) maka akan terjadi risiko terhadap lembaga keuangan lain atau bersifat sistemik.


Dari sisi bisnis, Fintech lending punya potensi besar. Dalam riset Transparency Market Research, pada 2024 volume bisnis P2P lending bisa mencapai US$897,85 miliar (Rp 12.300 triliun). Pertumbuhan rerata tahunan (CAGR) bisnis ini mencapai 48,2%.

Sementara Morgan Stanley dalam laporannya pada 2015 memperkirakan bisnis marketplace lending bisa mencapai US$490 miliar (Rp 6.713 triliun) pada 2020 dari awalnya US$150 miliar (Rp 2.055 triliun). Amerika Serikat (AS) akan menjadi pasar P2P lending terbesar, dengan porsi 45% pada 2020. Lalu PwC memperkirakan pada 2025 pasar P2P lending di Negeri Paman Sam akan mencapai US$150 miliar (Rp 2.055 triliun). 


China menjadi pasar P2P lending paling dinamis di dunia, dengan lebih dari 4.000 penyedia jasa. Pada Juni 2017, volume P2P lending di Negeri Tirai Bambu mencapai US$93,43 miliar (Rp 1.279 triliun).
 
Meski menjadi bisnis bernilai ribuan triliun rupiah, tetapi P2P lending menyimpan risiko yang maha dahsyat. Penggelapan dana menjadi risiko yang paling nyata yang mesti diwaspadai masyarakat. Komisi pengawas keuangan di China menyebutkan dari 4.127 penyedia jasa P2P lending, 1.778 di antaranya terindikasi terlibat skema ponzi.


Namun, para pelaku fintech masih menganggap bunga yang mereka berikan wajar. Pasalnya, Fintech lending harus menanggung resiko yang tinggi pula. Bunga tinggi dianggap sebagai kompensasi dari tingginya resiko yang mereka kelola.

"Kalau di bank, dia cari nasabah yang aman dan layak kredit. Di kami, walaupun berisiko tinggi tapi layak kredit," ujar Chief Executive Officer (CEO) PT Mitrausaha Indonesia Group atau Modalku Reynold Wijaya.


(roy/roy) Next Article Fintech, Rentenir, dan Risiko Sistemik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular