Fintech

Lindungi Masyarakat, OJK Instruksi P2P Lending Daftarkan Diri

gita rossiana, CNBC Indonesia
05 March 2018 18:14
Di peraturan OJK disebutkan, penyedia layanan P2P lending harus mendaftar dan mendapatkan izin OJK. Apabila tidak terdaftar harus menghentikan kegiatannya.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, penyedia layanan peer to peer (P2P) lending harus segera mendaftarkan diri. Hal ini untuk menghindarkan masyarakat dari risiko yang bisa merugikan.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi sekaligus Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Tobing mengungkapkan, OJK sudah membuat aturan mengenai layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi. Di peraturan tersebut jelas tertulis, penyedia layanan P2P lending harus mendaftar dan mendapatkan izin dari OJK.

"Apabila tidak terdaftar harus menghentikan kegiatannya," jelas dia.


Selain melindungi masyarakat dari risiko fintech P2P lending, pihaknya juga melindungi masyarakat dari risiko penyedia fintech provider. Menurut Tongam, pihaknya sedang mengawasi beberapa entitas yang menawarkan coin dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Nanti kami akan beritahu ke masyarakat," jelas dia.
(roy/roy) Next Article 10 Fintech Baru yang Terdaftar di OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular