
BPKH Ogah Investasikan Dana Haji di Saham, Kenapa?
Monica Wareza, CNBC Indonesia
22 January 2020 18:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memilih tak menginvestasikan dana milik jamaah haji di instrumen saham mengingat instrumen ini memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi belakangan terjadi kerugian investasi dalam jumlah besar pada sejumlah lembaga keuangan akibat menginvestasikan dana nasabah pada saham tak likuid.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan sejak memulai investasi di luar perbankan syariah, BPKH memilih untuk menginvestasikan dana di instrumen yang memiliki tingkat risiko rendah dan low to moderate. Paling banyak dilakukan pada instrumen keuangan milik negara dan dijamin oleh negara.
"Kami kan mempunyai prinsip investasi, [yakni] syariah, aman, optimal. Nah itu saat ini kami tidak melakukan investasi di saham karena tidak pasti, kemudian kurang aman dalam arti cepat sekali bergerak, fluktuasi tinggi dan kami tidak memiliki kemampuan manajemen pada risiko seperti itu. Juga pengalaman-pengalaman dari korporasi lain," kata Anggito di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Dia menjelaskan, saat ini portofolio investasi terbesar yang dimiliki oleh BPKH adalah instrumen fixed income syariah seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sukuk korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan BUMN dan KIK-EBA syariah. Selain itu, lembaga ini juga bekerja sama dengan sejumlah bank untuk menyalurkan pembiayaan sebagai bagian dari investasinya.
Di pasar modal, memilih untuk berinvestasi di instrumen reksa dana terproteksi yang dinilai lebih aman. Reksa dana ini dikelola oleh 15 manajer investasi yang ditunjuk langsung oleh BPKH.
Padahal, berdasarkan Peraturan BPKH Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji tak ada larangan bagi badan ini untuk melakukan investasi di instrumen saham, selama investasi ini ditempatkan pada saham dan reksa dana saham syariah.
Tahun ini BPKH menargetkan akan menginvestasikan dana senilai total Rp 17 triliun yang dibagi dalam dua kelompok besar investasi. Senilai Rp 7 triliun akan ditempatkan pada investasi langsung dan kerja sama dengan Islamic Development Bank (IDB) dan Kementerian Haji Saudi Arabia untuk pembangunan pondok haji.
"Sisanya [Rp 10 triliun] seperti yang disampaikan. Baik di surat berharga, bukan di saham karena risk appetite BPKH itu low to medium risk, bukan yang tinggi meski return-nya tinggi," jelas Acep Riana Jayaprawira menjelaskan Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan BPKH di kesempatan yang sama.
Hingga akhir tahun lalu, total dana kelolaan (asset under management/AUM) BPKH mencapai Rp 125 triliun. Dana tersebut ditempatkan dalam dua kelompok investasi yakni perbankan dan investasi dengan porsi 44% dan 56% masing-masing. Dari penempatan dana tersebut, sepanjang 2019 BPKH memperoleh manfaat investasi senilai Rp 7,29 triliun sepanjang tahun.
(roy/roy) Next Article BPKH Bakal Buka-bukaan Pengelolaan Dana Haji Rp 150 T
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan sejak memulai investasi di luar perbankan syariah, BPKH memilih untuk menginvestasikan dana di instrumen yang memiliki tingkat risiko rendah dan low to moderate. Paling banyak dilakukan pada instrumen keuangan milik negara dan dijamin oleh negara.
Dia menjelaskan, saat ini portofolio investasi terbesar yang dimiliki oleh BPKH adalah instrumen fixed income syariah seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sukuk korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan BUMN dan KIK-EBA syariah. Selain itu, lembaga ini juga bekerja sama dengan sejumlah bank untuk menyalurkan pembiayaan sebagai bagian dari investasinya.
Padahal, berdasarkan Peraturan BPKH Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji tak ada larangan bagi badan ini untuk melakukan investasi di instrumen saham, selama investasi ini ditempatkan pada saham dan reksa dana saham syariah.
Tahun ini BPKH menargetkan akan menginvestasikan dana senilai total Rp 17 triliun yang dibagi dalam dua kelompok besar investasi. Senilai Rp 7 triliun akan ditempatkan pada investasi langsung dan kerja sama dengan Islamic Development Bank (IDB) dan Kementerian Haji Saudi Arabia untuk pembangunan pondok haji.
"Sisanya [Rp 10 triliun] seperti yang disampaikan. Baik di surat berharga, bukan di saham karena risk appetite BPKH itu low to medium risk, bukan yang tinggi meski return-nya tinggi," jelas Acep Riana Jayaprawira menjelaskan Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan BPKH di kesempatan yang sama.
Hingga akhir tahun lalu, total dana kelolaan (asset under management/AUM) BPKH mencapai Rp 125 triliun. Dana tersebut ditempatkan dalam dua kelompok investasi yakni perbankan dan investasi dengan porsi 44% dan 56% masing-masing. Dari penempatan dana tersebut, sepanjang 2019 BPKH memperoleh manfaat investasi senilai Rp 7,29 triliun sepanjang tahun.
(roy/roy) Next Article BPKH Bakal Buka-bukaan Pengelolaan Dana Haji Rp 150 T
Most Popular