Ini Catatan BPK Soal Pengelolaan Dana Haji di BPKH

Syariah - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 June 2021 15:12
Infografis: 'Perang Vaksin' di Balik Pembatasan Haji 2021 Arab Saudi? Foto: Infografis/'Perang Vaksin' di Balik Pembatasan Haji 2021 Arab Saudi?/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengelolaan penempatan dan investasi dana haji dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan kurang efektif. Pasalnya pemilihan dan penempatan dananya tidak mempertimbangkan aspek kesehatan bank, akibatnya sebagian dana haji belum sepenuhnya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kepala BP BPKH belum sepenuhnya melakukan koordinasi dengan LPS terkait pembentukan peraturan penjaminan simpanan dan nilai manfaat keuangan haji," jelas BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020, dikutip Rabu (23/6/2021).

BPK juga menyebut bahwa BPKH dalam menyusun dan menetapkan peraturan terkait Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) belum sepenuhnya selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Bahkan menurut BPK, nilai manfaat yang dihasilkan dari pengembangan keuangan haji belum cukup memadai untuk membiayai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) calon jemaah dan jamaah tunggu, baik dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Pasalnya, Kepala BP BPKH belum mempertimbangkan perolehan nilai manfaat dalam perhitungan likuiditas keuangan haji sebesar dua kali BPIH. BPKH juga belum menyusun dan menetapkan formula baku dalam perhitungan perkembangan keuangan haji untuk jangka pendek dan panjang.

Nilai manfaat atas pengelolaan investasi keuangan haji juga belum sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT). Hal ini terjadi karena Deputi Investasi Surat Berharga dan Emas (ISBE) dan pengadaan belum sepenuhnya melakukan investasi secara tepat waktu dan sesuai Rencana Investasi Tahunan.

Selain itu, Deputi ISBE dan pengadaan serta Divisi Investasi Langsung dan Investasi lainnya belum optimal dalam merealisasikan investasi keuangan haji dalam bentuk emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

"Akibatnya penempatan keuangan haji pada BPS (Bank Penerima Setoran) BPIH berisiko tidak dijamin oleh LPS dan BPKH tidak memiliki dasar hukum dalam pembentukan CKPN," jelas BPK.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan agar BPKH berkoordinasi dengan LPS terkait pembentukan penjaminan simpanan atas pengelolaan nilai manfaat, menyusun pedoman tindak lanjut terhadap pengelolaan penempatan dan pada bank yang diketahui dalam kondisi sehat, dan lain sebagainya.

BPK juga menyarankan agar BPKH memberikan masukan kepada Menteri Agama untuk menyusun dan menentukan besaran BPIH dalam mempertimbangkan kebutuhan biaya riil per jamaah dan sustainabilitas keuangan haji.

BPKH juga diharapkan memerintahkan Deputi ISBE untuk melakukan investasi secara tepat waktu dan sesuai RIT, serta harus berupaya meningkatkan realisasi investasi keuangan haji dalam bentuk emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Aman & Untung, Begini Strategi BPKH Kelola Dana Haji


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading