Laporan BPK

Sengkarut Bantuan UMKM Kemenkop, Kok Orang Meninggal Dikasih?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 June 2021 07:59
Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta bahwa terdapat penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) yang tidak sesuai dengan kriteria. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 1 triliun.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (22/6/2021), disebutkan bahwa ada penerima BPUM yang tidak sesuai kriteria sebanyak 418.947.

Dari angka tersebut, penerima yang tidak memenuhi kriteria meliputi aparatur sipil negara (ASN), penerima bantuan yang sedang menerima kredit atau pinjaman bank lainnya, hingga orang yang sudah meninggal. Berikut rinciannya :

- 56 penerima BPUM berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri
- 2.413 penerima BPUM dengan NIK yang sama menerima bantuan lebih dari satu kali.
- 29.060 penerima BPUM bukan usaha mikro
- 144.802 penerima BPUM yang sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya
- 25.912 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman KUR
- 207.771 penerima memiliki NIK yang tidak sesuai dengan database Dukcapil
- 8.933 penerima sudah meninggal dunia.

Otoritas pemeriksa keuangan juga mengungkap ada penyaluran dana bergulir yang dilakukan oleh lembaga mitra sebesar Rp 84,62 miliar kepada 9.336 penerima yang tidak memenuhi kriteria.

Sementara itu, BPK menemukan adanya dana tambahan subsidi bunga atau margin kredit usaha rakyat (KUR) pada bank penyalur sebesar Rp 132,6 miliar belum disalurkan.

"Karena debitur telah melakukan pelunasan pinjaman dan bank penyalur beserta kuasa pengguna anggaran belum melakukan identifikasi debitur yang berhak atas dana tersebut," tulis laporan IHPS Semester II.

Selain itu, BPK mendapati realisasi belanja bantuan bagi pelaku BPUM belum atau terlambat disalurkan kepada penerima manfaat per 31 Oktober 2020 sebesar Rp 14,8 triliun.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kacau! Bantuan UMKM Salah Sasaran Rp 1 T, PNS Ikut Menikmati

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular