Laporan BPK

Kacau! Bantuan UMKM Salah Sasaran Rp 1 T, PNS Ikut Menikmati

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 June 2021 15:19
Warga pengantri Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau disebut juga Bantuan Presiden Produktif kepada UMKM yang terdampak Covid-19 di kantor Cabang Unit Parung, Bogor, Jawa Barat, Selasa 1/12. Bantuan yang dikelola melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) senilai Rp 2,4 juta ini disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pemerintah juga telah menambah target penerima BLT UMKM dari 9 juta usaha menjadi 12 juta. Sejak pagi, sejumlah masyarakat yang merupakan pedagang, pelaku umkm, termasuk ojek online, memadati halaman Kantor Cabang BRI. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Antrean Warga mencairkan BLT UMKM (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta bahwa terdapat penerima bantuan produktif usaha mikro yang tidak sesuai dengan kriteria. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 1 triliun!

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (22/6/2021), disebutkan bahwa ada penerima BPUM yang tidak sesuai kriteria sebanyak 418.947.

Adapun rinciannya sebagai berikut :

- 56 penerima BPUM berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri
- 2.413 penerima BPUM dengan NIK yang sama menerima bantuan lebih dari satu kali.
- 29.060 penerima BPUM bukan usaha mikro
- 144.802 penerima BPUM yang sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya
- 25.912 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman KUR
- 207.771 penerima memiliki NIK yang tidak sesuai dengan database Dukcapil
- 8.933 penerima sudah meninggal dunia.

Otoritas pemeriksa keuangan juga mengungkap ada penyaluran dana bergulir yang dilakukan oleh lembaga mitra sebesar Rp 84,62 miliar kepada 9.336 penerima yang tidak memenuhi kriteria.

Sementara itu, BPK menemukan adanya dana tambahan subsidi bunga atau margin kredit usaha rakyat (KUR) pada bank penyalur sebesar Rp 132,6 miliar belum disalurkan.

"Karena debitur telah melakukan pelunasan pinjaman dan bank penyalur beserta kuasa pengguna anggaran belum melakukan identifikasi debitur yang berhak atas dana tersebut," tulis laporan IHPS Semester II.

Selain itu, BPK mendapati realisasi belanja bantuan bagi pelaku BPUM belum atau terlambat disalurkan kepada penerima manfaat per 31 Oktober 2020 sebesar Rp 14,8 triliun,


(cha/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Kaget! Bantuan UKM Disalurkan ke 8.993 Orang Meninggal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular