
Kata Siapa Subsidi KUR Cuma Buat UMKM? PNS Ternyata Dapat!

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyaluran subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang tidak sesuai. Padahal seharusnya, subsidi tersebut dinikmati oleh pelaku usaha mikro kecil menengah.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (22/6/2021), Kementerian Koperasi dan UMKM memang memberikan tambahan subsidi bunga KUR hingga 31 Desember 2020.
"Dalam rangka memberikan keringanan pembayaran angsuran bunga KUR," tulis IHPS Semester II Tahun 2020.
Tambahan yang dibayarkan pemerintah pun telah mengurangi biaya bunga atau biaya lainnya yang dibebankan kepada penerima KUR. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ada kejanggalan.
BPK mencatat ada subsidi atau tambahan subsidi bunga KUR sebesar Rp 39,08 miliar yang disalurkan kepada pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Selain itu, BPK juga mengungkap dana tambahan subsidi bunga KUR pada bank penyalur sebesar Rp 132,6 miliar belum disalurkan karena debitur telah melakukan pelunasan pinjaman dan bank penyalur beserta KPA belum melakukan identifikasi debitur yang berhak atas dana tersebut.
Sementara itu, realisasi belanja bantuan bagi pelaku usaha mikro belum atau terlambat disalurkan kepada penerima manfaat per 31 Oktober 2020 sebesar Rp 14,8 triliun.
Angka tersebut terdiri dari dana yang masih mengendap di rekening penampungan sebesar Rp 1,67 triliun, dana yang sudah tersalurkan ke rekening penerima namun belum diaktivasi penerima Rp 12,6 triliun, dan dana yang terlambat disalurkan bank penyalur sebesar Rp 600 miliar.
(cha/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh Tak Tahu Malu! Masih Ada Perjalanan Dinas Fiktif oleh PNS