Kata Siapa Subsidi KUR Cuma Buat UMKM? PNS Ternyata Dapat!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 June 2021 15:56
Suasana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5). Harin ini merupakan hari pertama para PNS masuk kembali setelah cuti bersama Idul Fitri. PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Seperti diketahui Pemerintah memutuskan hanya memberikan 2 hari cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021 ini. Salah satunya untuk Lebaran 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021. Adapun pertama, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021. Kedua, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan ini, ditegaskan jika Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik Lebaran 2021.(CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyaluran subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang tidak sesuai. Padahal seharusnya, subsidi tersebut dinikmati oleh pelaku usaha mikro kecil menengah.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (22/6/2021), Kementerian Koperasi dan UMKM memang memberikan tambahan subsidi bunga KUR hingga 31 Desember 2020.

"Dalam rangka memberikan keringanan pembayaran angsuran bunga KUR," tulis IHPS Semester II Tahun 2020.

Tambahan yang dibayarkan pemerintah pun telah mengurangi biaya bunga atau biaya lainnya yang dibebankan kepada penerima KUR. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ada kejanggalan.

BPK mencatat ada subsidi atau tambahan subsidi bunga KUR sebesar Rp 39,08 miliar yang disalurkan kepada pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Selain itu, BPK juga mengungkap dana tambahan subsidi bunga KUR pada bank penyalur sebesar Rp 132,6 miliar belum disalurkan karena debitur telah melakukan pelunasan pinjaman dan bank penyalur beserta KPA belum melakukan identifikasi debitur yang berhak atas dana tersebut.

Sementara itu, realisasi belanja bantuan bagi pelaku usaha mikro belum atau terlambat disalurkan kepada penerima manfaat per 31 Oktober 2020 sebesar Rp 14,8 triliun.

Angka tersebut terdiri dari dana yang masih mengendap di rekening penampungan sebesar Rp 1,67 triliun, dana yang sudah tersalurkan ke rekening penerima namun belum diaktivasi penerima Rp 12,6 triliun, dan dana yang terlambat disalurkan bank penyalur sebesar Rp 600 miliar.


(cha/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh Tak Tahu Malu! Masih Ada Perjalanan Dinas Fiktif oleh PNS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular