
Begini Proyeksi Dana Haji yang Dikelola BPKH Pada 2021-2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkirakan Asset Under Management (AUM) atau dana kelolaan mencapai Rp 150 triliun tahun dan 2022.
"Kami memiliki rencana kerja AUM atau pengelolaan Rp 150 triliun tahun ini bahkan di bawah itu, karena antisipasi haji itu ada tahun ini. Kalau tidak ada, itu akumulasi dana haji bertambah, proyeksi Rp 155 triliun sampai Rp 157 triliun AUM," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH, Beny Witjaksono kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Tak hanya nilai AUM yang meningkat, Beny juga optimistis jika imbal hasil dari dana kelolaan tersebut juga akan mengalami peningkatan. Dia memperkirakan angkanya bisa lebih dari Rp 8 triliun.
"Tahun 2021, kami optimistis tak lagi Rp 7,5 triliun tapi bisa lebih dari Rp 8,5 triliun. Karena ada pengecualian pajak. Ke depan bisa lebih optimis lagi," tegasnya.
Dijelaskan Beny, berkat disetujuinya UU Ciptakerja terkait pengecualian pajak dari hasil investasi, tak ada lagi pajak yang dibebankan untuk produk bank dan produk sukuk. Sebelumnya, pajak untuk produk bank awalnya 20% saat ini 0, kemudian produk sukuk yang awalnya 15% sekarang 0.
Informasi saja, BPKH menempatkan dana kelolaan ibadah haji di beberapa instrumen investasi serta menempatkannya di bank syariah. Surat berharga tersebut baik surat berharga syariah negara hingga surat berharga korporasi.
Untuk korporasi, yang dipilih antara lain milik PT PLN (Persero), kemudian PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), ketiga milik perbankan CIMB Niaga yang tentunya ke arah syariah serta Pegadaian melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
"PNMÂ baru investasi di sana, melalui reksadana RDPT. Dua sisi yaitu Mekaar dan ULaMM. Kami senang dengan PNM, sejatinya dana haji kemaslahatannya lebih luas," pungkasnya.
(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPKH Bakal Buka-bukaan Pengelolaan Dana Haji Rp 150 T