
BPKH Menyatakan Tidak Ada Investasi di Infrastruktur

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membantah menempatkan dana kelolaan haji di proyek infrastruktur seperti yang baru-baru ini ramai diperbincangkan.
"Tidak ada kegunaan dana untuk infrastruktur. Bahwa instrumen kami surat berharga syariah negara. Kemudian sukuk korporasi kemudian ada reksadana kemudian dipindahkan, sudah dikecualikan pajak jadi dikelola sendiri," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH, Beny Witjaksono kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Dia menegaskan, BPKH dalam hal ini selaku investor yang menempatkan dananya di surat berharga syariah negara (SBSN). BPKH juga mengikuti lelang dan private placement yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami menuliskan dan berharap agar dana haji dioptimalkan untuk ibadah haji. Kita pahami SBSN yang menentukan pemerintah. Kami dapat penjelasan, agar bisa dioptimalkan ke sana, itu kewenangan penuh Kemenkeu untuk pelaksanaanya," tegasnya.
Yang pasti, BPKH memiliki rencana strategis 5 tahun ke depan. Ini terkait portofolio investasi yang tentunya harus aman dan sesuai ketentuan. Saat ini, imbal hasil 5-6% per tahun memang belum optimal sehingga ada pertimbangan yang dilakukan untuk meningkatkan hal tersebut.
"Kami mempertimbangkan risiko yang ada. Inginnya masuk ke riil, investasi langsung, lalu sektor berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, sudah dijajaki, mitigasi, namun kami tidak sendiri. BPKH memiliki partner yaitu Dewan pengawas, itu sama-sama sedang merumuskan apa saja sektor yang bisa kita masuki. Ke depan sektor riil bisa investasi langsung dan memberikan return di atas sekarang," tegasnya.
Adapun penempatan dana haji saat ini, BPKH memilih risiko pengelolaan dana haji dari low to moderate. Caranya, dengan mencari instrumen investasi yang sesuai. Setidaknya ada beberapa pilihan investasi dan satu penempatan dana tersebut.
"Ketemu pilihan ada 4 opsi investasi dan satu penempatan. Bahwa penempatan itu kepada Bank syariah, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) dibatasi maksimal 30%. Sisanya investasi, bisa minimum 70%," tegasnya lagi.
Untuk investasi yang dipilih mulai dari investasi langsung hingga emas. Ada pula surat berharga negara. Dalam perjalanan risk and return tersebut, surat berharga yang paling bisa dilakukan.
(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPKH Bakal Buka-bukaan Pengelolaan Dana Haji Rp 150 T