Kurangi Investasi di Reksa Dana, Ini Penjelasan BPKH

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
10 June 2021 12:53
Umat Muslim mengelilingi Ka'bah, saat menjalani ibadah Umrah, di kota suci Muslim di Mekah, Arab Saudi. (AP/Amr Nabil)
Foto: Umat Muslim mengelilingi Ka'bah, saat menjalani ibadah Umrah, di kota suci Muslim di Mekah, Arab Saudi. (AP/Amr Nabil)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengatakan bahwa surat berharga negara dan korporasi menjadi instrumen investasi yang dipilih terkait dengan pengelolaan dana haji. Alhasil BPKH mengurangi investasi di reksa dana secara signifikan.

"Bahwa instrumen kami surat berharga syariah negara. Kemudian sukuk korporasi kemudian ada reksa dana kemudian dipindahkan, sudah dikecualikan pajak jadi dikelola sendiri," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH, Beny Witjaksono kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Adapun pemilihan investasi pada surat berharga di mana yang terbesar adalah surat berharga negara karena beberapa alasan. Mulai dari bisa dilelang hingga tradeable alias bisa dicairkan saat dibutuhkan.

Dia mengatakan, berkat disetujuinya UU Cipta Kerja terkait pengecualian pajak dari hasil investasi, tak ada lagi pajak yang dibebankan untuk produk bank dan produk sukuk. Sebelumnya, pajak untuk produk bank awalnya 20% saat ini 0, kemudian produk sukuk yang awalnya 15% sekarang 0.

"Ini membuat kita optimis, target pemerintah, DPR minimum harus mencapai imbal hasil Rp 8 triliun Inshaallah akan tercapai," tegasnya.

Adapun tahun ini, BPKH menargetkan Asset Under Management (AUM) atau dana kelolaan mencapai Rp 150 triliun, sebagai antisipasi ibadah haji dilaksanakan tahun ini. Namun jika tidak ada, dia memperkirakan nilai AUM bisa bertambah.

"Proyeksi Rp 155 triliun atau Rp 157 triliun. Berapa nilai manfaat Rp 8,5 triliun optimis bisa tercapai," pungkasnya.

Sebelumnya BPKH terus mengurangi porsi investasi di beberapa efek di pasar modal sejak Mei 2021. Lembaga pengelola dana publik ini meningkatkan porsi investasinya di dalam bentuk SBSN. Satu-satunya investasi yang dimiliki oleh BPKH di pasar modal dalam bentuk reksa dana adalah Reksa Dana Penyertaan Terbatas Syariah UMKM di PT PNM Investment Management.

Berdasarkan data komposisi investasi BPKH hingga akhir Mei 2021, investasi paling besar saat ini dalam bentuk SBSN rupiah dengan nilai mencapai Rp 69,35 triliun. Nilai ini naik dari RP 34,80 triliun di bulan sebelumnya.

Sedangkan nilai yang berkurang drastis adalah reksa dana terproteksi syariah yang pada akhir April 2021 sebesar Rp 35,95 triliun dan diredeem semuanya sehingga investasi di portofolio ini sudah tidak ada sama sekali.

Kemudian, berdasarkan data yang sama, BPKH juga masih memiliki investasi dalam bentuk reksa dana pasar uang syariah senilai Rp 114 miliar. Nilai ini juga berkurang pesat dari jumlah sebelumnya yang senilai Rp 2,05 triliun.

Portofolio investasi besar lainnya antara lain adalah SDHI senilai Rp 17,69 triliun, SBSN dalam dolar senilai Rp 2,86 triliun dan sukuk korporasi sebesar Rp 2,93 triliun.

BPKH memang baru menjajaki penempatan portofolio investasi di pasar modal dua tahun terakhir melalui 15 manajer investasi (MI). Untuk penempatan dana tersebut, BPKH melakukan seleksi ketat terhadap MI yang ada di Indonesia pada 2018-2019.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPKH Bakal Buka-bukaan Pengelolaan Dana Haji Rp 150 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular