PPKM Level 4 Diperpanjang Jokowi, Ini Aturan Terbaru Lengkap!
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4. Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam pernyataan resmi perihal perkembangan terkini PPKM Darurat dari Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/7/2021).
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," katanya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat selama 23 hari. Lalu bagaimana aturannya?
Merujuk Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa Bali, berikut aturan lengkapnya:
Halaman 2>>
(sef/sef)