PPKM Level 4 Diperpanjang Jokowi, Ini Aturan Terbaru Lengkap!

Kegiatan Kebutuhan Sehari-hari
-Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%
-Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
-Pedagangan kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain sejenis buka sampai pukul 20.00 WIB dengan aturan teknis Pemerintah Daerah.
-Operasional apotek dan toko obat buka selama 24 jam dengan protokol ketat.
Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
-Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00. Maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah
-Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atautoko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Kegiatan Mall dan Pusat Perbelanjaan
Pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali restoran, supermarket dan pasar swalayan, dengan ketentuan sektor kritikal.
Halaman 4>>
(sef/sef)