Dalam kesempatan itu, Jokowi pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat selama 23 hari. Lalu bagaimana aturannya?
Merujuk Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa Bali, berikut aturan lengkapnya:
Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring atauonline.
Kegiatan Kantor:
1.Sektor Non Esensial, work form home (WFH) 100%
2. Sektor Esensial yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan meliputi bank, pegadaian, dana pension, dan lembaga pembiayaan.
-Work Form Office (WFO) 50% yang berkaitan dengan pelayanan ke masyarakat dengan protokol kesehatan ketat
-WFO sebesar 25% untuk pelayanan perkantoran untuk administrasi perkantoran dengan ptorokol kesehatan ketat.
3.Sektor esensial meliputi pasar modal yang berorientasi pada pelayanan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal dengan baik, teknologi informasi dan komunikasi (seperti operator seluler, data center, internet, pos, media), perhotelan non penanganan karantina Covid-19 50% dengan protokol kesehatan ketat.
4. Sekor esensial industri orientasi pada ekspor di mana perusahaan menunjukkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 12 bulan terakhir dan memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (OMKI):
-WFO 50% di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
-WFO 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan protokol kesehatan ketat
5. Sektor esensial pemerintah yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda WFO 25% dengan protokol ketat.
6. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban WFO 100% dengan protokol ketat
7. Sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanandan minuman, penunjang termasuk ternak, pupuk dan petrokimia, semen dan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (publik) dan utilitas dasar:
-WFO 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi /pelayanan ke masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan ketat
-WFH 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Halaman 3>>
Kegiatan Kebutuhan Sehari-hari
-Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%
-Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
-Pedagangan kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain sejenis buka sampai pukul 20.00 WIB dengan aturan teknis Pemerintah Daerah.
-Operasional apotek dan toko obat buka selama 24 jam dengan protokol ketat.
Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
-Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00. Maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah
-Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atautoko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Kegiatan Mall dan Pusat Perbelanjaan
Pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali restoran, supermarket dan pasar swalayan, dengan ketentuan sektor kritikal.
Halaman 4>>
Kegiatan Ibadah
Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kegiatan Seni Budaya
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Kegiatan Pernikahan
Resepsi pernikahan ditiadakan di wilayah PPKM Level 4
Halaman 5>>
Kegiatan Transportasi
Kendaraan Umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan rental bisa beroperasi dengan 70% kapasitas dan ojek (online atau pangkalan) bisa 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM level 4.
Kegiatan Perjalanan Jarak Jauh
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.