PPKM Level 4 Diperpanjang Jokowi, Ini Aturan Terbaru Lengkap!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 July 2021 08:55
Anies Baswedan, menyegel kantor Ray White saat PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021). (Dok: IG aniesbaswedan)
Foto: Anies Baswedan, menyegel kantor Ray White saat PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021). (Dok: IG aniesbaswedan)

Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring atauonline.

Kegiatan Kantor:

1.Sektor Non Esensial, work form home (WFH) 100%

2. Sektor Esensial yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan meliputi bank, pegadaian, dana pension, dan lembaga pembiayaan.

-Work Form Office (WFO) 50% yang berkaitan dengan pelayanan ke masyarakat dengan protokol kesehatan ketat

-WFO sebesar 25% untuk pelayanan perkantoran untuk administrasi perkantoran dengan ptorokol kesehatan ketat.

3.Sektor esensial meliputi pasar modal yang berorientasi pada pelayanan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal dengan baik, teknologi informasi dan komunikasi (seperti operator seluler, data center, internet, pos, media), perhotelan non penanganan karantina Covid-19 50% dengan protokol kesehatan ketat.

4. Sekor esensial industri orientasi pada ekspor di mana perusahaan menunjukkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 12 bulan terakhir dan memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (OMKI):

-WFO 50% di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

-WFO 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan protokol kesehatan ketat

5. Sektor esensial pemerintah yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda WFO 25% dengan protokol ketat.

6. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban WFO 100% dengan protokol ketat

7. Sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanandan minuman, penunjang termasuk ternak, pupuk dan petrokimia, semen dan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (publik) dan utilitas dasar:

-WFO 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi /pelayanan ke masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan ketat

-WFH 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Halaman 3>>

(sef/sef)
Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular