PPKM Level 4 Diperpanjang Jokowi, Ini Aturan Terbaru Lengkap!

Kegiatan Transportasi
Kendaraan Umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan rental bisa beroperasi dengan 70% kapasitas dan ojek (online atau pangkalan) bisa 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM level 4.
Kegiatan Perjalanan Jarak Jauh
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
[Gambas:Video CNBC]
