
RUU EBT, Ada Usul Badan Pengelola Energi Terbarukan Dibentuk

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) memberikan saran agar dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) memasukkan pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan.
Ketua Umum METI Surya Dharma mengatakan badan ini akan bertanggung jawab dan memiliki otoritas yang jelas dalam mengelola, memiliki kewenangan pengelolaan dana energi terbarukan dan lain-lain.
"Badan khusus pengelola belum ada dalam draf (RUU EBT). Ini belum diatur di dalam draf dan ini perlu dibentuk," ungkap Surya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RUU EBT dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (17/09/2020).
Selain usulan keberadaan badan usaha yang belum masuk dalam draf RUU, ada tujuh poin lainnya yang didorong oleh METI dan sudah masuk dalam draf RUU, antara lain:
1. Perlu muatan agar penyediaan energi terbarukan mendapat prioritas oleh pemerintah untuk memenuhi target pencapaian sesuai dengan kebijakan energi nasional.
2. Selama hak pengusahaan listrik dan bahan bakar minyak (BBM) ada pada PLN dan Pertamina, maka perlu adanya mandatori pembelian listrik dari energi terbarukan oleh PLN dan bahan bakar nabati (BBN) oleh Pertamina.
3. Harus memuat adanya paham yang mengatur standar portofolio energi terbarukan agar pengembangan energi terbarukan mendapatkan kapasitas dalam tataran yang sama dalam "level of playing field".
4. Harus memuat adanya sertifikasi energi terbarukan bagi setiap pengembangan energi terbarukan dan dapat dipergunakan sebagai pengganti yang diberikan kepada pengembang energi fosil yang tidak mengembangkan energi terbarukan.
5. Perlu adanya pasal yang mengatur mengenai harga energi terbarukan agar ada kepastian dalam investasi energi terbarukan.
6. Perlu adanya pasal yang mengatur insentif energi terbarukan sebagai bentuk dukungan untuk memberikan daya tarik investasi.
7. Perlu adanya pasal tentang dana energi terbarukan, yang mencakup sumber dan rencana penggunaannya.
"Kenapa pentingnya UU EBT dan substansi yang harus dimasukkan? Karena potensi EBT di Indonesia memang luar biasa besar mencapai 442 giga watt (GW), sedangkan yang dimanfaatkan baru sekitar 10 GW," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan pada 2050 energi akan beralih dari energi kotor ke energi bersih. Di antara tahun 2025 sampai 2050 pemanfaatan EBT akan terus meningkat pesat.
"Transisi energi diperlukan untuk perkuat pasokan energi dan redam bahan bakar fosil," ujarnya.
Ketua Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Wiluyo mendukung METI untuk memasukkan badan khusus di dalam RUU EBT. Menurutnya, badan ini diperlukan untuk memastikan efektivitas pengendalian pelaksanaan kegiatan usaha dan pemanfaatan EBT, serta pengelolaan proses transisi EBT untuk menggantikan non EBT secara bertahap.
"Aspek konstitusional yaitu bahwa perlu adanya badan pelaksana EBT, kami sarankan begitu," ujarnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Proyek Nuklir Didukung! Simak Bocoran RUU EBT Nih