
Salip Revisi UU Migas, DPR Tancap Gas Bahas RUU EBT

Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi Undang-Undang Migas sudah mangkrak lebih dari sepuluh tahun. Alih-alih dipercepat, kini malah disalip dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan RUU EBT masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga dibahas terlebih dahulu.
"Nggak juga (RUU EBT tikung Revisi UU Migas). Kan sudah diputuskan di Paripurna itu Prolegnasnya UU EBT," ujar Sugeng kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (22/09/2020).
Sugeng mengatakan terkait dengan pembahasan RUU EBT ini, banyak pihak yang mengusulkan agar dibentuk badan khusus pengelola EBT. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI). Masukan-masukan ini, imbuhnya, akan didiskusikan lebih lanjut besama pemerintah.
"Ini kan menjadi masukan semua. Lantas kami pasti akan diskusi dengan pemerintah. Bagaimana masukan masyarakat dengan lembaga ini," tuturnya.
Menurutnya badan khusus ini selanjutnya akan diatur di dalam sebuah ketentuan lebih lanjut, sekaligus untuk mendorong percepatan dari EBT agar penanganan dari EBT ini menjadi fokus dengan program yang riil.
"Intinya, mengawal itu (percepatan pengembangan EBT), termasuk membuat peraturan yang disinkronkan dengan UU-nya," tuturnya.
Meski belum ada konsep persis dari kelembagaannya, namun Sugeng menyebut kurang lebih mirip dengan badan yang ada di Migas yakni SKK Migas di hulu dan BPH Migas di hilir. Pembentukan badan khusus ini menurutnya dikarenakan keberadaan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM saja belum cukup.
"Menurut versi mereka tidak cukup (Ditjen EBTKE). Belum ada yang jelas betul (konsepnya)," ungkapnya.
Sebelumnya, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) memberikan saran agar dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) memasukkan pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan.
Ketua Umum METI Surya Dharma mengatakan badan ini akan bertanggung jawab dan memiliki otoritas yang jelas dalam mengelola, memiliki kewenangan pengelolaan dana energi terbarukan dan lain-lain.
"Badan khusus pengelola belum ada dalam draf (RUU EBT). Ini belum diatur di dalam draf dan ini perlu dibentuk," ungkap Surya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RUU EBT dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (17/09/2020)
Ketua Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Wiluyo mendukung METI untuk memasukkan badan khusus di dalam RUU EBT. Menurutnya, badan ini diperlukan untuk memastikan efektivitas pengendalian pelaksanaan kegiatan usaha dan pemanfaatan EBT, serta pengelolaan proses transisi EBT untuk menggantikan non EBT secara bertahap.
"Aspek konstitusional yaitu bahwa perlu adanya badan pelaksana EBT, kami sarankan begitu," ujarnya.
Berdasarkan draf Rancangan UU EBT yang diterima CNBC Indonesia hingga saat ini beluma ada klausul yang menyatakan pembentukan badan khusus pengelola EBT.
Terdiri dari 55 pasal, Rancangan UU ini mengatur mulai dari jenis energi baru dan terbarukan, perizinan, pengusahaan, penyediaan, pemanfaatan hingga harga, pendanaan, serta insentif maupun partisipasi masyarakat untuk pengembangan EBT ini.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kadin Curhat Susahnya Bangun Proyek EBT di Indonesia