Batal di Omnibus Law, SKK Migas Dibubarkan via RUU Migas?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
22 September 2020 17:42
Foto: skkmigas.go.id
Foto: skkmigas.go.id

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama dengan DPR RI telah mencabut klausul tentang pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Minyak dan Gas Bumi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Padahal, pembentukan BUMN Khusus Migas ini awalnya ditujukan untuk menggantikan regulator hulu migas yang ada saat ini yaitu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Meski dihapus dari Omnibus Law, namun ternyata bukan berarti pembentukan BUMN Khusus Migas ini tidak akan dilanjutkan. Rencana pembentukan BUMN Khusus Migas ini disebut bakal lanjut dibahas di dalam Revisi Undang-Undang Migas.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto kepada wartawan pada Senin (22/09/2020).

Dia mengatakan, pembentukan BUMN Khusus Migas ini sudah menjadi amanah Mahkamah Konstitusi (MK) yang sifat keputusannya adalah final dan mengikat.

"Betul (BUMN Khusus Migas) itu nanti masuk di Revisi UU Migas, tidak di RUU Cipta Kerja. Itu kan memang amanahnya Mahkamah Konstitusi, menjadi badan khusus, BUMN Khusus kan namanya," kata Sugeng kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa, (22/09/2020).

Sebelumnya, di dalam Omnibus Law dicantumkan satu selipan pasal di di antara Pasal 4 dan Pasal 5 Perubahan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yakni Pasal 4A. Dalam pasal tambahan tersebut tersirat sudah tidak ada lagi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan diganti dengan BUMN Khusus.

Namun karena sampai saat ini Revisi UU Migas masih jauh dari pembahasan, maka SKK Migas masih akan ada seperti saat ini.

"Makanya, sebelum ada pengaturan kan berarti tetap seperti hari ini dulu (masih ada SKK Migas)," ujar Sugeng.

Pembahasan Revisi UU Migas ini sudah mangkrak selama bertahun-tahun. Bahkan, pembahasannya sudah disalip oleh Revisi UU Minerba dan kini Rancangan UU Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Menurut Sugeng, lamanya pembahasan RUU Migas ini dikarenakan ketidaksiapan pemerintah.

"Tetapi kan problem-nya memang di pemerintah sendiri yang belum keluar DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya. Seluruh persyaratan dari DPR sebagai inisiatif DPR sudah siap semua. Makanya, kami siap kapan pun," tuturnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Mulyanto kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat pada Senin pekan lalu (14/09/2020) mengatakan penghapusan pembentukan BUMN Khusus Migas dalam RUU Cipta Kerja ini bermula dari permintaan sejumlah anggota DPR agar pembahasan sejumlah pasal terkait kelembagaan BUMN Khusus ini ditunda.

Hal ini dikarenakan pemerintah dianggap belum mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan BUMN Khusus tersebut, baik bentuk maupun kewenangannya.

"Pemerintah mencabut pasal-pasal yang terkait dengan kelembagaan dan pembentukan BUMNK tersebut dari RUU Cipta Kerja," ungkap Mulyanto yang juga anggota Komisi VII DPR RI yang menangani sektor energi dan pertambangan.

Menurut Mulyanto, pemerintah mencabut pasal-pasal RUU Cipta Kerja terkait dengan pembentukan BUMN Khusus karena pasal-pasal ini sangat strategis dan berpengaruh secara luas terhadap bisnis hulu migas. Sementara Pemerintah belum siap dengan rumusan bentuk dan fungsi BUMNK ini.

Kendati demikian, Mulyanto menyayangkan sikap pemerintah ini karena sudah delapan tahun sejak Mahkamah Konstitusi membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, tapi sampai saat ini belum ada kepastian badan atau institusi pengganti dari BP Migas ini.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Duh! Lifting Migas RI Semester I-2025 Tak Capai Target

Next Article BUMN Khusus Migas Dihapus dalam RUU Ciptaker

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular