BUMN Khusus Migas Dibatalkan, Industri Migas Happy?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
16 September 2020 13:57
Unit Produksi Terapung (Floating Production Unit/FPU) proyek IDD, Kalimantan, Indonesia. Doc. Chevron
Foto: Unit Produksi Terapung (Floating Production Unit/FPU) proyek IDD, Kalimantan, Indonesia. Doc. Chevron

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR RI telah bersepakat untuk mencabut klausul tentang pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Minyak dan Gas Bumi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau biasa dikenal dengan Omnibus Law. Lantas, bagaimana industri hulu migas nasional menanggapi hal ini?

Tumbur Parlindungan, praktisi industri hulu migas, mengungkapkan dihapusnya klausul pembentukan BUMN Khusus Migas dalam RUU Cipta Kerja ini kemungkinan besar akan berdampak positif bagi industri hulu migas nasional, asal regulator yang ada saat ini yakni Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) diperkuat secara hukum.

"Mungkin akan berdampak positif asalkan SKK Migas diperkuat secara hukum. Dengan tanpa membentuk BUMN Khusus, SKK Migas mendapatkan kepastian dalam menjalankan tugasnya dan sebaiknya SKK Migas diperkuat kedudukannya secara hukum," tuturnya melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/09/2020).

Tanpa adanya BUMN Khusus Migas ini menurutnya investor tidak dibuat bingung dengan organisasi baru.

"Tanpa adanya BUMN Khusus, investor tidak dibuat bingung dengan organisasi yang baru. Kepastian hukum dari SKK Migas bila diperkuat membuat sinyal positif untuk industri migas secara keseluruhan," tuturnya.

Menurutnya, banyak hal yang perlu dibenahi melalui RUU Cipta Kerja tanpa harus membentuk BUMN Khusus Migas ini. Bila hal lain dibenahi, maka akan membantu para calon investor dan juga investor telah ada untuk memahami Omnibus Law terlebih dahulu.

"Ini memberikan sinyal positif. Untuk mendorong investasi, masih banyak lagi yang harus dibenahi, tapi RUU Cipta Kerja tanpa ada BUMN Khusus, membantu para calon investor dan investor untuk mulai memahami omnibus law tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (Indonesian Petroleum Association/ IPA) masih enggan mengomentari perihal dihapuskannya BUMN Khusus Migas di dalam RUU Cipta Kerja ini.

"Maaf, kami belum akan memberi komentar. Masih mengamati ya," tutur Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia.

Seperti diketahui, pada Senin lalu (14/09/2020) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersepakat untuk menghapus rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) Minyak dan Gas Bumi dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Mulyanto mengatakan penghapusan pembentukan BUMN Khusus Migas dalam RUU Cipta Kerja ini bermula dari permintaan sejumlah anggota DPR agar pembahasan sejumlah pasal terkait kelembagaan BUMN Khusus ini ditunda. Hal ini dikarenakan pemerintah dianggap belum mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan BUMN Khusus tersebut, baik bentuk maupun kewenangannya.

"Pemerintah mencabut pasal-pasal yang terkait dengan kelembagaan dan pembentukan BUMNK tersebut dari RUU Cipta Kerja," ungkap Mulyanto yang juga anggota Komisi VII DPR RI yang menangani sektor energi dan pertambangan.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BUMN Khusus Migas Dihapus dalam RUU Ciptaker

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular