Gas Terus, Pembahasan RUU Cipta Kerja Dianggap 90% Final

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
15 September 2020 13:17
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di acara  Penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman untuk program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional (Biro KLI-Kemenkeu)
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Biro KLI-Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara intensif terus membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau biasa dikenal Omnibus Law. Pemerintah mengungkapkan RUU Cipta Kerja sudah pada tahap finalisasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dan DPR sudah mencapai 90%.

"Kita sudah melakukan pembahasan (RUU Cipta Kerja) sampai sekarang, update-nya 90% dibahas dan hampir seluruh cluster strategis (selesai)," ujar Airlangga dalam Sarasehan Virtual 100 Ekonom bertema 'Transformasi Ekonomi Indoensia Menuju Negara Maju dan Berdaya Saing' yang ditayangkan di CNBC Indonesia TV, Selasa (15/09/2020).

Adapun cluster strategis yang dimaksud Airlangga yakni Sovereign Wealth Fund atau Badan Usaha Pengelola Investasi Negara, cluster ketenagakerjaan, kepastian hukum, serta cluster UMKM dan koperasi.

Oleh karena itu, kata dia, RUU Cipta Kerja saat ini sudah mendapatkan persetujuan oleh berbagai fraksi partai politik di DPR.

"Ini hampir seluruhnya sudah mendapatkan persetujuan konsensus dari partai politik dan tinggal melakukan finalisasi dari legal drafting atau harmonisasi pasal-pasal krusial dan juga melakukan sinkronisasi dan perumusan," jelas Airlangga.

Dia mengatakan, RUU Cipta Kerja ini merupakan kebijakan strategis dan ditujukan untuk mampu memulihkan dan memperbaiki perekonomian nasional, terutama pada masa pandemi dan pascaCovid-19. Setidaknya ada sembilan cluster penting dalam RUU Cipta Kerja ini antara lain cluster investasi, perizinan berusaha (80 pasal), perizinan lahan (19 pasal), investasi pemerintah dan proyek strategis nasional (16 pasal), UMKM dan koperasi (15 pasal), kemudahan berusaha (11 pasal), ketenagakerjaan (5 pasal), kawasan ekonomi (4 pasal), pengawasan dan sanksi (3 pasal), serta riset dan inovasi (1 pasal).

Menurutnya RUU Cipta Kerja ini guna menciptakan transformasi ekonomi, salah satunya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan pada akhirnya bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional, kesetaraan, perlindungan dan meningkatkan daya saing usaha.

Pada 2045 diharapkan Indonesia mampu menjadi kekuatan ekonomi lima besar dunia, keluar dari middle income trap, PDB US$ 7,4 triliun, tingkat kemiskinan 0%, dan tenaga kerja kompetitif.

"Ini untuk mewujudkan Indonesia maju 2045," ujarnya.


(wia/wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diam-Diam RUU Cipta Kerja Sudah Hampir Selesai Dibahas di DPR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular