RUU Ciptaker Dikebut di Tengah Pandemi, Ini Alasannya

Monica Wareza, CNBC Indonesia
11 September 2020 17:48
Demo Buruh di SIdang Tahunan MPR RI (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Demo Buruh di SIdang Tahunan MPR RI (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah optimistis dengan adanya undang-undang omnibus law cipta kerja (ciptaker) nantinya akan membuat Indonesia menjadi lebih mandiri. Saat ini UU tersebut masih dalam tahap akhir sejumlah poin-poin yang diharapkan bisa menguntungkan Indonesia.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan omnibus ciptaker tersebut masih berupa RUU yang sedang dalam tahap penyempurnaan di parlemen. Poin-poin yang diperhatikan seperti perlindungan UMKM, tenaga kerja dan produk lokal.

"Ini dicek lagi supaya jangan sampai adanya UU Ciptaker ini tidak menguntungkan Indonesia. Oleh karena itu bagaimana pemerintah dan DPR terus mengecek lagi mengenai RUU ciptaker. Kalau ini sudah lolos, kita implementasikan dengan baik, dengan syarat saya sebut diawal. Menjadi hal yang mutlak kita bisa mandiri, dengan adanya RUU ciptaker," kata Erick dalam orasi ilmiah dalam Dies Natalis ke-63 Universitas Padjadjaran secara virtual, Jumat (11/9/2020).

Dia mengungkapkan, salah satu tujuan UU ini adalah untuk menarik minat investasi asing di dalam negeri. Selain itu juga diperlukan untuk memperkuat perekonomian di dalam negeri terutama di bidang tertentu yang menjadi kearifan Indonesia.

"Akselerasi ekonomi sumber daya alami. Ini saya kaitkan dengan inovasi-inovasi. Bagaimana gasifikasi batubara kita lakukan untuk meredam impor elpiji, bagaimana renewable energy kita lakukan, bagaimana bagian dari mencari sumber daya alam baik dan lebih friendly. Hal-hal ini kita akan jadikan program penting ke depannya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berharap pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR bisa dilakukan pada Oktober 2020.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, semakin cepat RUU Omnibus Law Ciptaker disahkan dan diimplementasikan, maka Indonesia bisa meraup keuntungan dari sektor investasi dan membuka lapangan pekerjaan yang luas.

Pasalnya, dari catatan BKPM saat ini, jumlah pengangguran di Indonesia sudah mencapai 16,5 juta orang. Oleh karena itu, investasi harus dengan cepat masuk agar lapangan pekerjaan terbuka lebar.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fakta Omnibus Law: Pesangon Dipotong Sampai Outsourcing

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular