Tolak Omnibus Law, Buruh Desak Jokowi Cabut dengan Perppu

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
12 October 2020 18:13
Demo Buruh Tolak Omnibus Law (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Demo Buruh Tolak Omnibus Law (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh tetap pada posisi menolak UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Mereka bahkan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU Omnibus Law.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Arif Minardi, menegaskan bahwa bola kini ada di tangan Jokowi.

"Kami menolak UU Ciptaker dan meminta presiden untuk menerbitkan Perppu tentang pencabutan UU Ciptaker," tegasnya dalam konferensi pers, Senin (12/10/20).

Pihaknya juga telah berkonsolidasi bersama 32 elemen buruh yang belum lama ini menggelar mogok massal dan unjuk rasa. Aksi-aksi semacam itu tetap akan dilakukan dalam beberapa waktu ke depan.

"Aksi ini akan kita lanjutkan, hanya saja akan diatur agar aksinya berjalan damai. Kemarin memang kita tahu di Jakarta khususnya terjadi kerusuhan, banyak oknum yang bermain kalau saya bilang ya. Saya nggak tahu apa, yang jelas selama ini aksi selalu berjalan damai," ucapnya.

Arif menggarisbawahi bahwa pihaknya menghindari adanya politisasi yang menghembuskan isu seolah-olah kita buruh dianggap berpolitik. Ia menegaskan, keinginan buruh hanya menuntut agar UU Ciptaker itu dicabut.

"Bahwa mereka menjelaskan kemana mana bahwa undang-undang itu pro buruh dan lain lain, yang jelas anggota DPR saja belum mendapat dokumen resminya. Kita juga belum tahu dokumen resminya, oleh karena itu kita juga belum bisa membuat analisa seperti apa, nanti dibilang hoax lagi," kata Arif.

"Jadi saya pikir yang membuat hoax ya mereka. Bagaimana mereka bisa menjelaskan sementara undang-undangnya belum keluar, belum ada yang resmi. Saya juga ndak ngerti tuh menteri ngomong berdasarkan apa. Maka untuk saat ini kita belum bisa bicara hoax dan tidak hoax. Kalau orang menganalisa kan boleh saja," lanjutnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menambahkan bahwa upaya lain juga bakal ditempuh melalui jalur gugatan judicial review ke MK. Menurutnya, UU Cipta Kerja secara prosedural banyak menabrak aturan.

"Penolakan ini lagi-lagi bukan untuk menghambat investasi. Penolakan ini bukan kami tidak setuju dengan penciptaan lapangan kerja. Ini kami lakukan bahwa kami sadar banyak pasal-pasal di UU Cipta Kerja mereduksi atau mengurangi hak-hak buruh," ujarnya.

Iqbal juga menjawab klaim Presiden Jokowi soal aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja yang katanya dipicu disinformasi dan hoax di media sosial. Iqbal menegaskan, hoax tidak akan terjadi kalau pemerintah jujur dan transparan dalam membahas uu tersebut.

"UMSK katanya hoax, UMSK itu hilang upah minimum sektoral kabupaten/kota. Masak pabrik baju dengan pabrik lain upah minimumnya sama kalau UMSK hilang. Pabrik kerupuk masa dengan pabrik Toyota sama upah minimumnya, kan nggak masuk akal. Pabrik sandal jepit masa sama dengan Standard Chartered," tuturnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bantah Jadi Wamen Jokowi, Bos Buruh Siap Gugat Omnibus Law

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular