
Bantah Jadi Wamen Jokowi, Bos Buruh Siap Gugat Omnibus Law

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh mengultimatum Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika menandatangani naskah Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ultimatum ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Ia mengatakan, sampai saat ini masih menunggu draf aturan UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Andi Gani menegaskan, kalau UU Cipta Kerja sudah ada penomorannya, jelas pasal-pasalnya dan ditandatangani secara sah Presiden Jokowi maka pengajuan gugatan akan langsung dilakukan.
"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," tegasnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (12/10/20)
Ia menegaskan bahwa serikat buruh siap bertarung mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke MK. Ia menyebut, persiapan untuk mengajukan judicial review sudah 90% secara materi gugatan.
Sambil menunggu, lanjutnya, lobi ke Presiden Jokowi untuk melihat secara lebih mendalam UU Cipta Kerja terus dilakukan. Ia meminta lobi ini jangan disalahartikan.
Andi Gani juga menyampaikan banyak advokat senior yang menyatakan siap bergabung dalam tim hukum buruh untuk mengajukan gugatan ke MK. "Kami memilih jalur konstitusional mengajukan judicial review ke MK tentu menunjukkan gerakan buruh tidak hanya kekuatan dengan aksi," ucapnya.
Adapun advokat senior yang ikut membantu buruh mengajukan gugatan ke MK. Hotma Sitompul dan Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma. Tim ini juga diketuai langsung oleh Sekjen KSPSI Hermanto Achmad.
Bantah Jadi Wakil Menteri
Ia pun buka suara mengenai isu yang sempat bermunculan, bahwa dirinya dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ditawari jabatan wakil menteri usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara sebelum UU Cipta Kerja disahkan di DPR.
Di awal pembentukan Kabinet, Andi Gani pun sudah diminta masuk dalam Kabinet tapi dirinya memilih tetap menjadi presiden buruh. "Saya pastikan itu tidak ada, negosiasi jabatan, dua wamen. Itu saya nyatakan hoaks!," ujarnya.
Selain itu, kata Andi Gani, aksi-aksi demonstrasi buruh didaerah tetap dilakukan. Namun, secara terukur dan tidak anarkis. "Kami tidak bisa mencegah demo di daerah-daerah. Itu hak pribadi setiap orang, tapi jelas kalau buruh demo itu selalu ikut aturan konfederasi," jelasnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tolak Omnibus Law, Buruh Desak Jokowi Cabut dengan Perppu