
RUU EBT, Ada Wacana Pemerintah Bakal Subsidi Harga EBT Nih

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kini tengah merancang Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan. Salah satu isu penting yang diatur dalam Rancangan UU EBT ini yaitu terkait harga energi baru dan terbarukan.
Berdasarkan dokumen RUU EBT yang diperoleh CNBC Indonesia, pada Pasal 46 dan 47 RUU EBT ini disebutkan bahwa energi baru dan terbarukan ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan dengan mempertimbangkan tingkat pengembalian yang wajar bagi badan usaha.
Namun untuk harga energi baru, ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sementara untuk harga energi terbarukan disebutkan terdiri dari beberapa jenis yakni berupa:
- tarif masukan berdasarkan jenis, karakteristik, teknologi, lokasi, dan atau kapasitas terpasang pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan.
- harga indeks pasar bahan bakar nabati
- mekanisme lelang terbaik.
Harga energi terbarukan berupa tarif ditetapkan untuk jangka waktu tertentu. Pada Pasal 47 disebutkan "Dalam hal harga listrik yang bersumber dari energi terbarukan lebih tinggi dari biaya pokok penyediaan pembangkit listrik perusahaan listrik milik negara, pemerintah pusat berkewajiban memberikan pengembalian selisih harga energi terbarukan dengan biaya pokok penyediaan pembangkit listrik setempat kepada perusahaan listrik milik negara dan/atau badan usaha tersebut."
Apa artinya ini pemerintah akan memberikan subsidi kepada badan usaha atau tambahan subsidi kepada PT PLN (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor kelistrikan? Hal ini sepertinya tak terlepas dari anggapan masih mahalnya energi baru terbarukan, terutama terkait investasi yang harus dikeluarkan badan usaha dan tingkat pengembalian investasi tersebut.
Lalu, masih dalam Pasal 47 ini juga disebutkan bahwa penetapan harga jual bahan bakar yang bersumber dari energi terbarukan yang dicampur dengan bahan bakar minyak didasarkan pada:
a. biaya pokok produksi
b. harga indeks pasar bahan bakar nabati yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak
c. biaya distribusi dan pengolahan bahan bakar nabati
d. subsidi negara.
Dan untuk ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, sejumlah pihak memberikan masukan, khususnya terkait harga energi baru dan terbarukan, salah satunya yaitu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Energi Terbarukan dan Lingkungan Hidup Halim Kalla mengatakan pengusaha selama ini terkendala mengembangkan proyek EBT karena regulasi yang berubah-ubah, sehingga memperburuk iklim investasi. Lalu, kurangnya komitmen pemerintah dalam mencapai target energi terbarukan, sehingga kebijakan yang dikeluarkan cenderung tidak mendukung.
Penetapan tarif listrik EBT tanpa disertai dengan tingkat pengembalian investasi yang layak untuk proyek energi terbarukan, menurutnya juga berdampak pada kurangnya minat investor untuk berinvestasi di sektor EBT ini. Dan terakhir, insentif yang tersedia menurutnya juga masih kurang menarik investor.
Oleh karena itu, Kadin mengusulkan harga energi terbarukan untuk pembangkit listrik harus ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian dan dengan mempertimbangkan lokasi, ketersediaan infrastruktur, kapasitas terpasang, dan jenis teknologi.
"Lalu diharapkan penyediaan insentif yang dapat meningkatkan keekonomian proyek," imbuhnya.
Usulan serupa datang dari Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI). Ketua Umum METI Surya Dharma mengatakan perlu adanya pasal yang mengatur mengenai harga energi terbarukan agar ada kepastian dalam investasi energi terbarukan.
"Kenapa pentingnya UU EBT dan substansi yang harus dimasukkan? Karena potensi EBT di Indonesia memang luar biasa besar mencapai 442 giga watt (GW), sedangkan yang dimanfaatkan baru sekitar 10 GW," paparnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RUU EBT, Ada Usul Badan Pengelola Energi Terbarukan Dibentuk