Dear Arutmin Cs, Mau Tau Syarat Jadi IUPK Apa Aja? Simak Ini

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
08 September 2020 18:45
Tambang Kaltim Prima Coal
Foto: Wahyu Daniel

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyebutkan ada tujuh kontrak perusahaan tambang batu bara atau biasa dikenal dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi I yang akan berakhir pada 2020-2025.

Terdekat yaitu PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), yang perjanjiannya akan berakhir pada 1 November 2020 ini. Meski hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah kelanjutan operasi Arutmin menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan disetujui atau tidak, namun dalam UU Minerba pemerintah pun memberikan jaminan perpanjangan operasi pemegang KK dan PKP2B tersebut.

Pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 169A Undang-undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru diundangkan pada 10 Juni 2020.

Lantas seperti apa bunyi dari peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU Minerba tersebut?

Berdasarkan dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diperoleh CNBC Indonesia, Selasa (08/09/2020), pada Pasal 112 mengatur tentang perpanjangan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian. Pada pasal ini ditulis bahwa "IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian dapat diberikan perpanjangan sebanyak satu kali selama 10 tahun."

Bagi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan atau pemanfaatan dapat diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.

Permohonan perpanjangan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Perpanjangan IUPK ini diberikan dengan ketentuan sesuai sisa jangka waktu IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian ditambah jangka waktu perpanjangan selama 10 tahun.

Adapun syarat untuk permohonan perpanjangan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian ini paling sedikit harus dilengkapi beberapa hal berikut ini:
a. peta dan batas koordinat wilayah,
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 tahun terakhir,
c. laporan akhir kegiatan operasi produksi,
d. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan,
e. rencana kerja dan anggaran biaya, dan
f. neraca sumber daya dan cadangan.

Namun demikian, Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK tersebut dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUPK sebagai
kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.

Penolakan tersebut harus disampaikan kepada pemegang IUPK sebagai paling lambat sebelum berakhirnya IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian.

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 187 pun disebutkan bahwa "bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah mengajukan permohonan perpanjangan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi perpanjangan kepada Menteri sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan harus menyesuaikan permohonan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini kecuali terkait rencana pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara."

Rencana pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara harus disampaikan bersamaan dengan permohonan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian.

Meski dalam UU Minerba sebelumnya tidak disebutkan kapan paling lambat pemerintah dapat memberikan persetujuan atau penolakan dari permohonan perpanjangan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian ini, namun di RPP ini disebutkan bahwa "Menteri memberikan persetujuan permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya PKP2B."

Menteri dapat memberikan persetujuan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian harus mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara dalam rangka konservasi mineral atau batu bara dari WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi, dan kepentingan nasional.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU Minerba Digugat, Arutmin Khawatir Nasib IUPK Terganjal?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular