Ciee Arutmin..Pemerintah Kasih Kode Perpanjangan Kontrak Nih

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
27 August 2020 18:17
Tambang Kaltim Prima Coal
Foto: Wahyu Daniel

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal bakal segera memperpanjang kontrak PT Arutmin Indonesia yang akan berakhir pada 1 November 2020 mendatang.

Kontrak tambang batu bara atau biasa dikenal dengan nama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian seperti tertuang dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengatakan pihakya kini tengah mengupayakan agar keputusan terkait perpanjangan kontrak ini bisa secepatnya dikeluarkan, terutama sebelum kontrak berakhir. Dia pun menargetkan keputusan bisa dikeluarkan sekitar September atau Oktober mendatang.

"Sedang kami upayakan, secepatnya, September atau Oktober (ada keputusan). Tapi kan tadi ada arahan juga untuk mempertimbangkan masukan di sini (Komisi VII). Dari sisi kami, kami akan kerjakan terus sampai semaksimal mungkin yang teknis-teknis. Yang jelas, jelas aturannnya begini begini, kami kerjakan saja. Yang jelas sebelum itu (kontrak berakhir), 30 Oktober lah (paling lambat)," ucapnya kepada wartawan saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis, (27/08/2020).

Saat ini menurutnya pemerintah tengah menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari dari UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba itu. Meski demikian, Ridwan belum bisa memastikan apakah perpanjangan akan diberikan setelah Peraturan Pemerintah keluar atau sebelumnya.

Namun demikian Ridwan mengaku akan berupaya agar PP keluar terlebih dahulu sebelum masa habis kontrak Arutmin.

"Kami berusaha keras supaya PP-nya keluar dahulu (PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara)," jelas Ridwan.

Pemerintah saat ini sedang menyusun tiga RPP, antara lain:
1. RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Beberapa poin di dalamnya mengatur terkait dengan perpanjangan kontrak dari perusahaan batu bara.

"Saat ini sedang dilakukan pembahasan antar Kementerian dan Lembaga," tuturnya.


2. RPP tentang wilayah pertambangan

3. RPP tentang pembinaan dan pengawasan serta reklamasi dan pasca tambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.

"Yang perlu saya laporkan walau kewajiban UU menetapkan dalam waktu satu tahun, kami usaha keras selesaikan lebih cepat. Arahan Menteri selesaikan tahun 2020," jelasnya.

Sebelumnya, Arutmin Indonesia berharap perpanjangan operasional tambang batu bara bisa segera disetujui pemerintah pada akhir Agustus ini.

Hal tersebut disampaikan General Manager dan External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani kepada CNBC Indonesia.

"Kami berharap dapat perpanjangan di akhir bulan Agustus ini. Saat ini masih dalam proses evaluasi dengan tim dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Kementerian ESDM)," ungkapnya melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Kamis, (13/08/2020).(*)


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3 Perusahaan Batu Bara Telah Ajukan Perpanjangan Kontrak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular