3 Perusahaan Batu Bara Telah Ajukan Perpanjangan Kontrak

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
27 August 2020 12:33
FILE PHOTO: A worker speaks as he loads coal on a truck at a depot near a coal mine from the state-owned Longmay Group on the outskirts of Jixi, in Heilongjiang province, China, October 24, 2015. REUTERS/Jason Lee/File Photo
Foto: Batu Bara (REUTERS/Jason Lee)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengungkapkan ada tiga perusahaan batu bara yang telah mengajukan perpanjangan kontrak operasional tambang yang kemudian akan berubah menjadi rezim izin karena kontrak tambang akan berakhir dalam waktu dekat.

Tiga perusahaan tersebut merupakan bagian dari tujuh kontrak perusahaan tambang batu bara yang akan habis hingga 2025.

Tiga perusahaan batu bara tersebut antara lain:
1. PT Arutmin Indonesia
Kontrak tambang batu bara atau dikenal dengan nama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Arutmin akan berakhir pada 1 November 2020. Arutmin telah mengajukan perpanjangan operasional tertuang dalam Surat Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia no.1036/AI/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019.
Adapun luas tambang Arutmin mencapai 57.107 Ha.

2. PT Kaltim Prima Coal
Kontrak KPC akan berakhir pada 31 Desember 2021. Perusahaan telah mengajukan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT KPC No.L-188/BOD-MD.1.7.5/III/2020 tanggal 30 Maret 2020. Adapun luas tambang batu bara KPC mencapai 84.938 Ha.

3. PT Multi Harapan Utama
Kontrak MHU akan berakhir pada 1 April 2022. Perusahaan telah mengajukan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT MHU no.262/OL/MHU-BOD/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pemegang kontrak tambang batu bara atau biasa dikenal dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi bila memenuhi ketentuan seperti adanya peningkatan penerimaan negara.

Kontrak yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Sedangkan bagi kontrak yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama kontrak, baik Kontrak Karya (KK) atau PKP2B.

Pada Pasal 169B diatur bahwa pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat lima tahun dan paling lambat dalam jangka waktu satu tahun sebelum kontrak berakhir.

Menteri pun dalam memberikan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan minerba dari Wilayah IUPK (WIUPK) untuk tahap kegiatan operasi produksi serta kepentingan nasional.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article ESDM: 7 Kontrak Tambang Batu Bara Berakhir Hingga 2025

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular