Wah, Arutmin Ngarep Dapat Perpanjang Izin Tambang Bulan ini

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
13 August 2020 15:43
Arutmin (dok.arutmin.com)
Foto: Suasana di salah satu tambang milik Arutmn (Dokumentasi di www.arutmin.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kontrak tambang PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), akan berakhir pada 1 November tahun ini. Namun demikian, perusahaan berharap perpanjangan operasional tambangĀ batubara bisa segera disetujui pemerintah pada akhir Agustus ini.

Hal tersebut disampaikan General Manager dan External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/08/2020).

"Kami berharap dapat perpanjangan di akhir bulan Agustus ini. Saat ini masih dalam proses evaluasi dengan tim dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Kementerian ESDM)," ungkapnya melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Kamis, (13/08/2020).

Arutmin saat ini memegang kontrak pertambangan batubara yang biasa dikenal dengan nama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Untuk melanjutkan operasional tambang, perusahaan harus mengubah sistem kontrak menjadi rezim izin, yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pemegang PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi bila memenuhi ketentuan seperti adanya peningkatan penerimaan negara.

Adapun UU Nomor 3 Tahun 2020 ini merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009 dan baru diundangkan secara resmi pada 10 Juni 2020. Namun demikian, perusahaan telah mengajukan perpanjangan sebelum UU Minerba yang baru ini berlaku. Setelah UU Minerba yang baru ini terbit, menurut Ezra, pihaknya tidak perlu mengajukan kembali permohonan perpanjangan operasional tersebut.

"Kami tidak perlu mengajukan permohonan baru karena adanya UU Minerba yang baru," tuturnya.



Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan proses perpanjangan operasional tambang saat ini masih dalam proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Setahu saya sedang berproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk perpanjangan, (kewenangan) di Ditjen Minerba," paparnya saat dihubungi CNBC Indonesia hari ini.

Sebelumnya, Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan optimis kontrak dua anak usahanya akan diperpanjang. Ia berharap kontrak Arutmin bisa diperpanjang pada Agustus atau September 2020 dan untuk KPC pada Desember 2021.

"Seperti aturan baru pertambangan, akan beralih ke IUPK, (kontrak) Arutmin kedaluwarsa November. Kementerian akan memutuskan bulan depan atau September, dan untuk KPC Desember 2021," ungkapnya selepas RUPS, Kamis (09/07/2020).


(Wilda Asmarini/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Termasuk Arutmin, 3 Perusahaan Batubara Dapat Izin Ekspor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular