
UU Minerba Sudah Disahkan, Anggota DPR ini Baru Komplain Now!

Jakarta, CNBC Indonesia - Sesuatu menarik kembali terjadi di tengah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hari ini, Kamis (27/08/2020).
Setelah sebelumnya sempat diwarnai aksi gebrak meja oleh salah satu anggota Komisi VII DPR dan sempat dihentikan sementara, rapat pun digelar kembali. Serangan interupsi dari anggota Komisi VII DPR terjadi ketika mulai membahas tentang perkembangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK) yang akan berakhir pada 2020-2025.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin terlebih dahulu menjelaskan dasar hukum perpanjangan PKP2B dan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai landasan kelanjutan operasi pertambangan dari pemegang kontrak. Ridwan pun menuturkan dasar hukum terkait hal ini tertuang dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara. Seperti diketahui, UU Minerba telah disetujui Sidang Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020 dan diundangkan pada 10 Juni 2020.
Pada Pasal 169 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian.
"Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara," tutur Ridwan.
Selanjutnya dia menjelaskan upaya peningkatan penerimaan negara dilakukan melalui penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan luas wilayah IUPK sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah (RPSW) yang disetujui Menteri.
Selain itu, PKP2B wajib melaksanakan kegiatan pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Permohonan kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian diajukan kepada Menteri paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir. Menteri dalam memberikan IUPK sebagai kelanjutan operasi mempertimbangkan beberapa hal antara lain keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan dalam rangka konservasi, serta kepentingan nasional.
"Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK apabila KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik," tuturnya.
Setelah menjelaskan hal tersebut, salah satu anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir pun menginterupsi dan mempertanyakan apa maksud dari penjelasan bahwa kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Padahal, klausul tersebut sudah dibahas bersama komisi VII DPR sebelum akhirnya disetujui di Sidang Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020 lalu.
"Poin itu maksudnya bagaimana ya? Contohnya bagaimana?" tanyanya.
Ridwan pun menjawab pemegang kontrak/perjanjian diberikan dua kali 10 tahun, masing-masing 10 tahun dalam dua tahap. Selain itu, bagi perusahaan yang melakukan kegiatan terintegrasi dengan pembangunan hilirisasi juga diusulkan akan diberikan perpanjangan sepanjang umur tambang.
Mendengar jawaban tersebut Nasir pun kembali memanas.
"Sepertinya ada kepentingan-kepentingannya. Mohon izin pimpinan, saya melihat poin ini agak riskan ya. Ada apa kok dibuat kaya begini? Kenapa harus ada pengecualian sampai sepanjang itu diberikan izin? Siapa yang menangani siapa?" tanyanya saat interupsi.
Dia pun mempertanyakan pejabat Direktur Batu Bara merupakan orang baru di posisi ini atau bagaimana. Dia pun mengeluhkan selama lima tahun dia menjadi anggota Komisi VII dari periode sebelumnya, klausul seperti ini tidak ada.
"Sebelumnya waktu kami lima tahun Pak di Komisi VII ini, aturan ini tidak ada. Nah kenapa bisa (ada)? Kita perlu pendalaman saja, ini agak rancu, jadinya siapa yang buat seperti ini," tuturnya.
Ridwan pun membalas bahwa ini sudah tertuang dalam Pasal 169 A UU No.3 tahun 2020 ini.
Nasir pun kembali mengoceh. Dia mengatakan tidak memahami kenapa bisa ada aturan seperti itu di UU Minerba ini.
"Saya tidak paham kenapa ini bisa lahir, tidak memberikan kesempatan kepada orang lain, ini beban monopoli Pak. Kok bisa begini, coba dibicarakan dengan Menteri dong. Kami minta jangan disetujui dahulu. Dalam kesimpulan ini dibahas bahwa Komisi VII menolak poin ini," bebernya.
Dia pun mengibaratkan klausul ini seperti terjadinya penjajahan kedua bagi negara ini.
"Menurut saya ini penjajahan kedua datang. Ini tidak benar kalau kaya begini masak menjamin lagi kan sudah (berakhir). Ini penguasa-penguasa tidak mengerti saya kepentingan siapa. Jadi, saya minta untuk hal ini kita rapatkan dengan Menteri karena Menteri harus bertanggung jawab soal ini, karena ini kerugian negara menurut saya," tuturnya.
Menurutnya, bila klausul ini dibiarkan, maka akan membuat perusahaan daerah mati karena tidak diberikan kesempatan.
Kemarahan Nasir tersebut agak aneh ketika UU Minerba ini sudah dibahas di Komisi VII DPR sebelum disahkan di Sidang Paripurna pada 12 Mei lalu.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, pada 11 Mei 2020 Komisi VII DPR RI telah menyetujui poin-poin revisi UU Minerba ini untuk dibawa lebih lanjut ke Sidang Paripurna keesokan harinya.
Pada rapat 11 Mei tersebut, Fraksi Partai Demokrat memang tidak menyetujui UU Minerba ini dengan alasan pemerintah seharusnya fokus menangani dampak pandemi Covid-19 terlebih dahulu.
Anggota dari Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo saat itu memaparkan sektor pertambangan ini adalah sektor krusial karena menyumbang PNBP cukup besar ke negara. Sementara saat ini negara sedang dalam keadaan genting.
"Rasanya kurang tepat DPR RI bahas hal lain di luar penanganan pandemi Covid-19, Covid-19 perlu perhatian ekstra dan kegentingan memaksa untuk bantu rakyat," ujarnya, Senin, 11 Mei 2020.
Dalam kondisi genting ini, semestinya yang dibahas adalah soal keselamatan nyawa penduduk dan fokus pemulihan ekonomi nasional. "Tunda semua agenda tidak terkait dengan pandemi Covid-19."
Untuk itu, kata dia, Demokrat menolak RUU untuk merevisi UU No 4 Tahun 2009 ini diteruskan. "Menunda hingga masa Covid-19 selesai. Agar aturan tidak tumpang tindih di satu sisi, karena akan jadi polemik," jelasnya.
Pasal per pasal dibacakan sedari pagi sampai sore itu dan mayoritas fraksi yang ada di komisi energi dan pertambangan tersebut sepakat perubahan undang-undang mineral dan batu bara nomor 4 tahun 2009. Meskipun terdapat satu fraksi yang menolak, yakni Fraksi Demokrat.
Fraksi yang setuju diantaranya adalah Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, PPP.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Rancang 3 Peraturan Pemerintah Turunan UU Minerba