
Akhirnya... Revisi UU Minerba Disahkan Juga
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
12 May 2020 09:03
![[THUMB] RUU Minerba Disahkan](https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/05/11/ff981618-94e3-4aff-985f-51cd1c335383_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah menggelar rapat yang begitu lama, sejak pukul 10.00 - 17.15 WIB, akhirnya Komisi VII DPR RI dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009. Ini merupakan pengambilan keputusan tingkat pertama di DPR yang dibahas di tingkat komisi.
Tahapan selanjutnya akan di bawa ke tingkat dua sidang paripurna untuk diundangkan. "Dari sembilan fraksi yang sampaikan pandangan, satu pengecualian yakni fraksi demokrat dan fraksi PKS yang akan memberikan pandangannya besok ke kami," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, Senin (11/5/2020).
Dalam pandangan mini fraksi hampir semua menyetujui draft RUU Minerba, kecuali Fraksi Partai Demokrat. Anggota DPR RI dari fraksi partai Demokrat, Sartono Hutomo mengatakan dalam kondisi genting COVID-19 menurutya tidak elok membahas hal lain.
"COVID-19 perlu perhatian ekstra dan kegentingan yang mamaksa bantu rakyat," ungkapnya.
Pandangan fraksinya meminta agar hal yang terpenting dilakukan saat ini adalah memastikan keselamatan nyawa dan memulihkan ekonomi nasional. Pihaknya menegaskan agar semua agenda yang tidak terkait dengan COVID-19 agar ditunda.
"Menolak atas rancangan UU No 4 tahun 2009 diteruskan. Dan menunda hingga masa COVID-19 selesai," tegasnya.
Di akhir rapat kerja Pasal 112 di dalam draft RUU Minerba menjadi perdebatan alot. Dalam pasal tersebut disebutkan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki asing wajib melakukan divestasi saham 51%.
Mulanya divestasi saham ini dilakukan secara langsung sebesar 51%. Namun frasa (secara langsung) dihapus.
Sehingga divestasi saham 51% dilakukan secara berjenjang Baik kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik swasta nasional.
"Secara langsung dihapus, pemerintah minta di drop angka 51%. Pengajuan harmonisasi masih minta divestasi tidak ada 51%, pemerintah sekarang melunak tapi pemberian tetap 51%," kata Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto.
(sef/sef) Next Article Pemerintah Rancang 3 Peraturan Pemerintah Turunan UU Minerba
Tahapan selanjutnya akan di bawa ke tingkat dua sidang paripurna untuk diundangkan. "Dari sembilan fraksi yang sampaikan pandangan, satu pengecualian yakni fraksi demokrat dan fraksi PKS yang akan memberikan pandangannya besok ke kami," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, Senin (11/5/2020).
"COVID-19 perlu perhatian ekstra dan kegentingan yang mamaksa bantu rakyat," ungkapnya.
Pandangan fraksinya meminta agar hal yang terpenting dilakukan saat ini adalah memastikan keselamatan nyawa dan memulihkan ekonomi nasional. Pihaknya menegaskan agar semua agenda yang tidak terkait dengan COVID-19 agar ditunda.
"Menolak atas rancangan UU No 4 tahun 2009 diteruskan. Dan menunda hingga masa COVID-19 selesai," tegasnya.
Di akhir rapat kerja Pasal 112 di dalam draft RUU Minerba menjadi perdebatan alot. Dalam pasal tersebut disebutkan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki asing wajib melakukan divestasi saham 51%.
Mulanya divestasi saham ini dilakukan secara langsung sebesar 51%. Namun frasa (secara langsung) dihapus.
Sehingga divestasi saham 51% dilakukan secara berjenjang Baik kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik swasta nasional.
"Secara langsung dihapus, pemerintah minta di drop angka 51%. Pengajuan harmonisasi masih minta divestasi tidak ada 51%, pemerintah sekarang melunak tapi pemberian tetap 51%," kata Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto.
(sef/sef) Next Article Pemerintah Rancang 3 Peraturan Pemerintah Turunan UU Minerba
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular