Rombak Habis! RUU Minerba Ubah 143 dari 217 Pasal
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
11 May 2020 17:20

Jakarta, CNBC Indonsia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan hasil dari pembahasan yang telah dilakukan tim Panja RUU Minerba, secara total akan merubah 143 pasal dari 217 pasal.Ini sekitar 82% dari jumlah pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Secara rinci ada 51 pasal ditambah, 83 pasal diubah, dan 9 pasal dihapus. Arifin mengatakan jumlah pasal yang mengalami perubahan ini sangat banyak.
"Kami mengharapkan agar forum rapat kerja ini dapat mempertimbangkan penyusunan RUU Minerba menggunakan konsep RUU Penggantian bukan RUU Perubahan," ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin, 11 Mei 2020.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain pembahasan RUU Minerba oleh tim Panja, RUU Minerba ini juga sudah disosialisasikan dengan berbagai pihak. Pertama, melalui konsultasi publik sepanjang tahun 2018 - 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM di berbagai kota.
Kedua, melalui forum group discussion yang melibatkan seluruh anggota Komisi VII DPR RI maupun perwakilan kementerian terkait. "Ketiga, diskusi publik secara online sebagai bentuk partisipasi dan masukan dari masyarakat luas pada tanggal 29 April 2020," jelasnya.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan rapat kali ini mengangendakan laporan Panja, dilanjutkan dengan pandangan akhir pemerintah, serta pandangan mini fraksi tentang hasil Panja UU Minerba. Tahap selanjutnya sangat ditentukan dari seperti apa rapat nanti. Sesuai dengan pandangan pemerintah dan juga mini fraksi.
"Tahap normatifnya, setelah rapat tingkat pertama, dilanjutkan (dibawa) dalam rapat Bamus. Dalam rapat Bamus, hadir (dan memimpin rapat) Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi dan Pimpinan AKD lainnya," jelasnya.
Dalam rapat ini ada sembilan fraksi kembali mengemukakan padangan tentang RUU Minerba. Menurutnya, padangan dan ketetapan fraksi-fraksi akan sangat menentukan bagi tahap selanjutnya. "Yakni dibawa ke Rapat Paripurna DPR," tegasnya.
(gus) Next Article Diam-diam, DPR & Pemerintah Mau Teken RUU Minerba Hari Ini!
Secara rinci ada 51 pasal ditambah, 83 pasal diubah, dan 9 pasal dihapus. Arifin mengatakan jumlah pasal yang mengalami perubahan ini sangat banyak.
"Kami mengharapkan agar forum rapat kerja ini dapat mempertimbangkan penyusunan RUU Minerba menggunakan konsep RUU Penggantian bukan RUU Perubahan," ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin, 11 Mei 2020.
Kedua, melalui forum group discussion yang melibatkan seluruh anggota Komisi VII DPR RI maupun perwakilan kementerian terkait. "Ketiga, diskusi publik secara online sebagai bentuk partisipasi dan masukan dari masyarakat luas pada tanggal 29 April 2020," jelasnya.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan rapat kali ini mengangendakan laporan Panja, dilanjutkan dengan pandangan akhir pemerintah, serta pandangan mini fraksi tentang hasil Panja UU Minerba. Tahap selanjutnya sangat ditentukan dari seperti apa rapat nanti. Sesuai dengan pandangan pemerintah dan juga mini fraksi.
"Tahap normatifnya, setelah rapat tingkat pertama, dilanjutkan (dibawa) dalam rapat Bamus. Dalam rapat Bamus, hadir (dan memimpin rapat) Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi dan Pimpinan AKD lainnya," jelasnya.
Dalam rapat ini ada sembilan fraksi kembali mengemukakan padangan tentang RUU Minerba. Menurutnya, padangan dan ketetapan fraksi-fraksi akan sangat menentukan bagi tahap selanjutnya. "Yakni dibawa ke Rapat Paripurna DPR," tegasnya.
(gus) Next Article Diam-diam, DPR & Pemerintah Mau Teken RUU Minerba Hari Ini!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular