DPR Bahas RUU Minerba: 8 Partai Setuju, Hanya Demokat Menolak

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
11 May 2020 16:13
Komoditas Tambang
Foto: Reuters
Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi VII DPR RI hari ini menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tingkat pertama Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Pasal-per pasal dibacakan sedari pagi, dan sampai sore ini mayoritas fraksi yang ada di komisi energi dan pertambangan tersebut sepakat perubahan undang-undang mineral dan batu bara nomor 4 tahun 2009. Meskipun terdapat satu fraksi yang menolak, yakni Fraksi Demokrat.

Fraksi yang setuju diantaranya adalah;
Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, PPP.

Meskipun dari beberapa fraksi yang setuju ini, sebagian ada yang setuju dengan memberi catatan.



Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar, Maman Abdurahhman dalam pandangan partinya menyampaikan revisi ini perlu untuk kepastian usaha pertambangan ke depan. Revisi ini, kata dia, adalah salah satu upaya untuk menunjang pembangunan nasional demi kemakmuran rakyat.

"Kepastian usaha dan lain-lain, revisi berikan jaminan perpanjangan Kontrak Karya dan Iziun Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan jaminan izin pertambangan yang terintegrasi dengan pemurnian," paparnya, Senin (11/5/2020).

Sementara, Fraksi Demokrat diwakili oleh Sartono Hutomo menekankan bahwa pembahasan revisi undang-undang minerba tak perlu buru-buru.

"Menolak atas rancangan UU Nomor 4 Tahun 2009 diteruskan, dan menunda hingga masa covid-19 selesai. Agar aturan tidak tumpang tindih di satu sisi, karena akan jadi polemik," jelasnya.




(gus/gus) Next Article RI Dilanda Corona, ESDM Minta DPR Tunda Bahas RUU Minerba

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular