Terbaru! Ini Dia Bocoran Lengkap Soal PP Minerba

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
08 September 2020 15:39
A rotary dredge loads wagons with coal at Borodinsky opencast colliery, owned by the Siberian Coal Energy Company (SUEK), near the Siberian town of Borodino east of Krasnoyarsk, Russia February 26, 2019. Picture taken February 26, 2019. REUTERS/Ilya Naymushin
Foto: Kapal keruk memuat gerbong dengan batu bara (REUTERS/Ilya Naymushin)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kini tengah merancang Peraturan Pemerintah sebagai turunan pelaksana dari Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara yang baru diundangkan pada 10 Juni 2020.

Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pun sempat mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru, antara lain RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, RPP tentang wilayah pertambangan dan RPP tentang pembinaan dan pengawasan serta reklamasi pascatambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.

Lantas apa saja hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut? Kali ini CNBC Indonesia akan memberikan bocoran RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah yang diperoleh CNBC Indonesia, pada Selasa (08/09/2020), terdapat 202 pasal dalam RPP ini dan ditargetkan bisa ditetapkan pada September 2020.

Rancangan PP ini pun mengatur mulai dari ditetapkannya jenis-jenis komoditas tambang mulai dari mineral radioaktif, seperti uranium, torium, dan lainnya, mineral logam, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, komoditas batuan dan batu bara, lalu diatur juga tentang rencana pengelolaan mineral dan batu bara nasional yang ditetapkan menteri untuk jangka waktu lima tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun tersebut.

Selain itu, perizinan berusaha juga diatur, mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan mana kewenangan pemerintah provinsi. Untuk segala izin operasional tambang, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Adapun yang bisa didelegasikan kepada pemerintah provinsi yaitu perizinan berusaha dalam bentuk pemberian sertifikat standar dan izin.

Dalam RPP ini pun disebutkan bahwa "pemegang IUP dilarang memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Menteri". Persetujuan dapat diberikan selama memenuhi sejumlah persyaratan. Artinya, apakah pengalihan IUP bisa diizinkan?

Aktifitas pekerja saat bongkar muat Batubara yang datang dari Batam di Pelabuhan KCN Cilincing,  Jakarta Utara, Kamis (12/4). Keputusan Menteri ESDM Nomor 1359K/30/MEM/2018 soal harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik buat kepentingan umum, pemerintah menetapkan harga jual untuk PLTU US$70 per ton.  pemerintah juga menetapkan volume maksimal pembelian batubara untuk pembangkit listrik 100 juta ton per tahun atau sesuai kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik.Jonan menegaskan, penetapan harga jual batubara untuk PLTU agar tarif tenaga listrik tetap terjaga demi melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Aktifitas pekerja saat bongkar muat Batubara yang datang dari Batam di Pelabuhan KCN Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (12/4).

Pemegang IUP BUMN pun dapat mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada badan usaha lain dengan syarat BUMN tersebut masih menguasai 51% atau lebih saham di IUP tersebut.

Dalam RPP ini juga diatur tentang tata cara pemberian izin usaha pertambangan, termasuk bagaimana mekanisme perpanjangan izin. Berapa lama jangka waktu eksplorasi dan produksi pun diatur. Untuk pemegang IUP, jangka waktu eksplorasi dan operasi produksi setiap jenis komoditas dibedakan.

Untuk mineral logam, jangka waktu eksplorasi diberikan selama 8 tahun, mineral bukan logam selama 3 tahun, mineral bukan logam jenis tertentu selama 7 tahun, pertambangan batuan selama 3 tahun, dan pertambangan batu bara selama 7 tahun.

Sedangkan untuk pemegang IUP Operasi Produksi, jangka waktu operasi produksi diberikan paling lama:
- 20 tahun untuk mineral logam,
- 10 tahun untuk mineral bukan logam,
- 20 tahun untuk mineral bukan logam jenis tertentu,
- 5 tahun untuk batuan, dan
- 20 tahun untuk batu bara.

Namun bagi mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) diberikan jangka waktu hingga 30 tahun. Begitu juga dengan batu bara yang terintegrasi dengan pengembangan dan atau pemanfaatan, diberikan jangka waktu hingga 30 tahun.

Namun, pemegang IUP dapat mengajukan permohonan perpanjangan dengan batas waktu tertentu terutama bagi yang tidak terintegrasi dengan proses hilirisasi, antara lain:
- Untuk komoditas mineral, dapat dua kali perpanjangan dengan masing-masing perpanjangan selama 10 tahun.
- Mineral bukan logam, dapat perpanjangan 2x 5 tahun.
- Mineral bukan logam jenis tertentu, dapat perpanjangan 2x 10 tahun.
- Batuan, dapat perpanjangan 2x 5 tahun.
- Batu bara, dapat perpanjangan 2x 10 tahun.

Namun, bagi yang terintegrasi dengan kegiatan hilirisasi, maka jangka waktu operasi produksi dapat diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.

Begitu juga dengan pemegang IUP BUMN dapat diberikan perpanjangan 10 tahun setiap kali perpanjangan. Artinya, tidak ada batasan jangka waktu masa operasi dari pemegang IUP terintegrasi dan juga pemegang IUP BUMN.

Bagi pemegang IUP non terintegrasi dengan hilirisasi, yang telah memperoleh perpanjangan dua kali, maka ia harus mengembalikan Wilayah IUP (WIUP) kepada Menteri. Dan, dalam jangka waktu tiga tahun sebelum operasi produksi berakhir, pemegang IUP harus menyampaikan laporan mengenai keberadaan potensi dan cadangan mineral atau batu bara kepada Menteri.

Seperti halnya pemegang IUP yang dapat perpanjangan hingga dua kali masing-masing selama 10 tahun, pemegang IUP Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian seperti dari Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) juga dapat diberikan perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun.

"IUPK sebagai kelanjutan operasi Kontrak/ Perjanjian diberikan dengan ketentuan:
a. sesuai sisa jangka waktu KK atau PKP2B dan perpanjangan selama 10 tahun.
b. dapat diberikan perpanjangan kedua selama 10 tahun." seperti dikutip dari dokumen RPP tersebut, tepatnya Pasal 107.

Menteri dapat memberikan IUPK sebagai kelanjutan operas kontrak/ perjanjian dengan mempertimbangkan:
a. Keberlanjutan operasi
b. Optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara dalam rangka konservasi mineral atau batu bara dari WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi.
c. Kepentingan nasional.

Namun pada Pasal 112 dokumen RPP ini disebutkan bahwa IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian dapat diberikan perpanjangan sebanyak satu kali selama 10 tahun. Dan bagi yang terintegrasi dengan hilirisasi mineral atau batu bara dapat diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan. Artinya, tidak ada batasan jangka waktu operasi produksi.

Pada Pasal 116 dijelaskan apa yang dimaksud dengan kegiatan pengusahaan atau pemanfaatan batu bara. Pengembangan batu bara yakni berupa pembuatan kokas (coking coal), pencairan batu bara (coal liquefaction), dan gasifikasi batu bara (coal gasification). Sedangkan pemanfaatan batu bara yakni pembangunan sendiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru di mulut tambang untuk kepentingan umum.

Dalam rancangan PP ini juga diatur terkait divestasi saham, tenaga kerja, pengendalian produksi mineral dan batu bara, kewajiban nilai tambah, sanksi administratif, hingga ketentuan peralihan.

Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa "pemegang PKP2B yang telah mengajukan permohonan perpanjangan PKP2B menjadi IUP Operasi Produksi perpanjangan kepada Menteri sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan harus menyesuaikan permohonan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali terkait rencana pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara".

Namun, "Rencana pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara harus disampaikan bersamaan dengan permohonan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi Kontrak/ Perjanjian."

Setelah Rancangan Peraturan Pemerintah ini nantinya disahkan, maka peraturan pemerintah sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

CNBC Indonesia telah meminta konfirmasi kepada pihak pemerintah, namun pihak pemerintah tidak membenarkan dan juga tidak menyangkal.

"Sedang dibahas," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Selasa (08/09/2020).


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BUMN Dapat Keistimewaan dalam RPP Minerba, Happy Nggak Ya?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular