BUMN Dapat Keistimewaan dalam RPP Minerba, Happy Nggak Ya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Di dalam RPP ini BUMN sektor pertambangan akan mendapatkan keistimewaan dari sisi jangka waktu operasional tambang.
Hal ini terlihat dari dokumen RPP tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diperoleh CNBC Indonesia. Berdasarkan Pasal 53 RPP ini disebutkan bahwa "jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh BUMN dapat diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan."
Apakah berdasaran RPP ini artinya BUMN tidak dibatasi waktu dalam menjalankan kegiatan operasi produksi tambangnya?
Beberapa BUMN sektor pertambangan antara lain PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di sektor batu bara, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di sektor tambang nikel dan emas, PT Timah Tbk (TINS) di sektor tambang timah, serta Mining Industry Indonesia (MIND ID) atau PT Inalum sebagai holding BUMN tambang.
Terkait hal ini, CNBC Indonesia pun mencoba meminta tanggapan dari sejumlah BUMN sektor pertambangan. Namun sayangnya tak satu pun BUMN tersebut ingin memberikan komentar lebih lanjut terkait keistimewaan BUMN di dalam RPP Minerba yang tengah disusun ini.
Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Apollonius Andwie C. mengatakan terkait hal ini pihaknya belum mau memberikan komentar.
"Terkait dengan (RPP Minerba ini) saat ini kami belum bisa berkomentar dulu ya," ucapnya melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Rabu, (09/09/2020).
Hal yang sama juga disampaikan Mining Industry Indonesia (MIND ID) sebagai Holding BUMN Pertambangan. Senior Vice President Corporate Secretary MIND ID Rendi Witular pun enggan berkomentar.
"Wah kalau terkait RPP kita nggak bisa komen," paparnya melalui pesan singkat.
Dalam RPP ini disebutkan bagi pemegang IUP secara umum memiliki batasan waktu perpanjangan masa operasi produksi, antara lain:
Bagi IUP tidak terintegrasi dengan proses hilirisasi mineral atau batu bara, masa perpanjangan kontrak sebagai berikut:
- Untuk komoditas mineral logam, dapat dua kali perpanjangan dengan masing-masing perpanjangan selama 10 tahun.
- Mineral bukan logam, dapat perpanjangan 2x 5 tahun.
- Mineral bukan logam jenis tertentu, dapat perpanjangan 2x 10 tahun.
- Batuan, dapat perpanjangan 2x 5 tahun.
- Batu bara, dapat perpanjangan 2x 10 tahun.
Namun, bagi yang terintegrasi dengan kegiatan hilirisasi, maka jangka waktu operasi produksi dapat diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan. Artinya, sama halnya dengan BUMN, bagi pemegang IUP yang tambangnya terintegrasi dengan kegiatan hilirisasi juga tidak diberikan batas waktu masa operasi.
Bagi pemegang IUP non terintegrasi dengan hilirisasi, yang telah memperoleh perpanjangan dua kali, maka ia harus mengembalikan Wilayah IUP (WIUP) kepada Menteri. Dan, dalam jangka waktu tiga tahun sebelum operasi produksi berakhir, pemegang IUP harus menyampaikan laporan mengenai keberadaan potensi dan cadangan mineral atau batu bara kepada Menteri.
Adapun pada Pasal 44 dalam Rancangan PP ini disebutkan bahwa sebelum dilakukan perpanjangan izin, jangka waktu operasi produksi bagi pemegang IUP Operasi Produksi diberikan paling lama:
- 20 tahun untuk mineral logam,
- 10 tahun untuk mineral bukan logam,
- 20 tahun untuk mineral bukan logam jenis tertentu,
- 5 tahun untuk batuan, dan
- 20 tahun untuk batu bara.
Namun bagi mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan atau pemurnian (smelter) diberikan jangka waktu hingga 30 tahun. Begitu juga dengan batu bara yang terintegrasi dengan pengembangan dan atau pemanfaatan diberikan jangka waktu hingga 30 tahun. (*)
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbaru! Ini Dia Bocoran Lengkap Soal PP Minerba
