RPP Minerba: BUMN Dapat Alihkan WIUP Maksimal 49%

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
09 September 2020 17:02
PT Bukit Asam/PTBA. doc PTBA
Foto: PT Bukit Asam/PTBA. doc PTBA

Jakarta, CNBC Indonesia - Selain memperoleh keistimewaan dalam jangka waktu operasi produksi tambang, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga diperbolehkan mengalihkan sebagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha lain namun tetap harus memiliki kepimilikan saham sebesar 51% atau lebih pada IUP tersebut.

Hal tersebut terlihat dari dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diperoleh CNBC Indonesia.

Pada Pasal 14 dalam RPP tertulis bahwa "IUP yang dimiliki oleh BUMN sebagian WIUP tahap kegiatan operasi produksinya dapat dialihkan kepada badan usaha lain yang 51% atau lebih kepemilikan sahamnya dimiliki oleh BUMN pemegang IUP yang WIUP-nya akan dialihkan."

Lalu, pengalihan sebagian WIUP tahap kegiatan operasi produksi tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

Perihal pengalihan IUP telah dicantumkan pada pasal sebelumnya, yakni Pasal 12. Pada pasal ini disebutkan bahwa "pemegang IUP dilarang memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Menteri."

Pasal ini bisa saja dimaknai bahwa IUP bisa dipindahtangankan ke perusahaan lain selama Menteri memberikan persetujuan.

Lalu disebutkan bahwa persetujuan Menteri dapat diberikan setelah pemegang IUP memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. telah selesai melakukan kegiatan tahap eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan,
b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan,dan finansial,
c. menyampaikan dokumen terkait pihak lain yang akan menerima pengalihan IUP.

Adapun persyaratan administratif paling sedikit meliputi:
a. surat permohonan,
b. nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran,
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari badan usaha.

Sementara persyaratan teknis paling sedikit meliputi:
a. laporan akhir eksplorasi,
b. data dan pernyataan sumber daya dan cadangan.

Untuk persyaratan lingkungan, paling sedikit meliputi:
a. laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi pada tahap kegiatan eksplorasi,
b. bukti penempatan jaminan reklamasi.

Persyaratan finansial paling sedikit meliputi:
a. laporan keuangan tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik,
b. bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan selama 2 tahun terakhir,
c. bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun terakhir.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Tahapan Divestasi IUP sesuai Bocoran PP Minerba Baru

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular